Hak Masyarakat atas Pantai,  Formapp Berjuang Melawan Praktik Privatisasi

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp–Mabar) masih fokus pada masalah privatisasi pantai dan ruang laut oleh hotel, villa, dan restoran. 


Rafael Taher, Ketua Formapp, menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Sempadan Pantai, segala pembangunan yang dilakukan dalam radius 100 meter dari garis pasang tertinggi ke darat seharusnya tidak terjadi. Namun, banyak hotel yang diduga melanggar ketentuan sempadan pantai ini. 

Baca juga :Gabung Sekarang! Open Trip Harian Menyenangkan di Labuan Bajo

Rafael mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi di lapangan dengan menggunakan alat ukur untuk mendapatkan data yang akurat. Sebelumnya, Formapp juga telah membahas persoalan ini melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Manggarai Barat, tetapi hasilnya buntu. 

“Rekomendasi saat itu adalah untuk segera membentuk panitia khusus (pansus) yang akan dihadiri oleh pemerintah dan pemilik perusahaan, difasilitasi oleh DPRD,” jelas Rafael pada Rabu (14/5). 

Namun, pansus tersebut tidak direspon oleh DPRD, dan rekomendasinya adalah agar DPRD bersurat kepada gubernur dan pemerintah pusat.

Baca juga :Liburan ke Labuan Bajo? Jangan Lewatkan 366 Lounge!

“Namun, kami tidak mengetahui isi surat tersebut,” tanyanya lagi.

Karena situasi yang belum menemukan titik terang, Rafael mengingatkan pentingnya advokasi politik dari pemerintah terkait masalah ini. Ia menegaskan bahwa yang formapp perjuangkan  merupakan bagian dari perjuangan untuk hak masyarakat terhadap ruang hidup dan budaya. 

Rafael juga menambahkan bahwa mereka telah melakukan dialog dengan beberapa pihak terkait, termasuk pemerintah. 


Ia menunjukkan bahwa Bajo, sebagai destinasi super premium, sering kali dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengklaim sempadan pantai dengan alasan pariwisata, yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis oleh beberapa investor. 

Pihaknya juga menerima usulan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum demi menegakkan hukum untuk kepentingan publik dan pariwisata.