Diisukan Pungli, Pajak Kapal Wisata Labuan Bajo Ternyata Sah

Pariwisata56 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menegaskan bahwa pemungutan pajak atas kapal wisata di perairan Labuan Bajo telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah AD_4nXeJjhlBaOOr-jSX6uf98hikHJtIbHUPvUf-0eddYC0zzN9UN8BIsA7c6uGyI3Zq4V-4zdItCtTuTgj5sFglH7wVPl32hNjaZiViiJX-NPnCzs44XNAwmZpB8VeS9mQYDTKlP42yYCE8cxRAgNzAXc3XnUY


Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, dalam wawancara yang ditayangkan RRI Labuan Bajo pada Jumat, 16 Mei 2025.

Menurutnya, dasar hukum pemungutan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 sebagai aturan turunannya.

“Pemkab juga sudah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur teknis pemungutan pajak kapal wisata ini. Jadi dasar hukumnya jelas,” kata Maria.

Baca juga :Liburan ke Labuan Bajo? Jangan Lewatkan 366 Lounge!

Pajak yang dimaksud adalah atas jasa penyediaan makanan, minuman, dan akomodasi yang diberikan di atas kapal wisata. 

Ia menegaskan bahwa pemungutan ini bukan termasuk pungutan liar (pungli) karena sudah mendapatkan penegasan langsung dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu pada Maret lalu menegaskan bahwa selama memenuhi unsur subjek, objek, dan wilayah, maka pemungutan pajaknya sah,” ujarnya.

Skema pemungutan pajak kapal wisata ini pada dasarnya sama dengan hotel dan restoran di darat, yakni sistem self-assessment. 

Namun, pemilik kapal diminta memisahkan pembukuan biaya agar bisa dihitung pajaknya dengan benar.

“Yang jadi dasar pengenaan pajak itu adalah nilai dari makanan, minuman, dan jasa akomodasi di kapal. Pajaknya 10 persen dari nilai itu,” jelas Maria.

Ia juga menegaskan bahwa hotel dan restoran yang berada di pesisir tapi masih berdiri di atas tanah, tidak termasuk dalam kategori pajak atas air.

Baca juga :Gabung Sekarang! Open Trip Harian Menyenangkan di Labuan Bajo

Pajak kapal wisata hanya berlaku untuk layanan yang diberikan di atas air, khususnya kapal yang menawarkan paket wisata menginap atau makan di laut.

Pemkab Manggarai Barat juga terus melakukan koordinasi dengan Syahbandar, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pariwisata untuk meminimalkan potensi kebocoran pajak.

“Kami gunakan data clearance kapal dari Syahbandar untuk verifikasi. Ini penting supaya laporan para pemilik kapal bisa dicek ulang,” katanya.

Saat ini, BPKP NTT juga sedang melakukan evaluasi di Labuan Bajo terkait pengelolaan pendapatan dan belanja daerah.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah AD_4nXcQxpIHJYq2dchMQcRf40P-PV4Vh4k7tJtNf3iCROT6UCg2rrMNsJ_wbkNFpxltb0-pBJp5OSyUZ4JS6L_rbVaTlsTQ4wJ9xafoSveJSk7K_AgbIdCQQh3lCysWjGitBtjo9Tv2


Maria berharap, hasil evaluasi itu bisa membantu memperkuat tata kelola PAD, termasuk dari sektor kapal wisata.

Ia menambahkan, potensi PAD dari sektor ini masih sangat besar. Banyak objek pajak, termasuk tanah dan kapal, yang belum terdaftar.

“Pajak itu wajib dan memaksa. Tapi hasilnya kembali ke masyarakat untuk pembangunan, termasuk konservasi laut,” pungkasnya.


Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *