Tanah Terlantar Bisa Diambil Alih Negara, Baca Aturannya

Bisnis, Ragam93 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Tanah terlantar merupakan tanah yang sudah memiliki izin penggunaan, namun tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dalam jangka waktu tertentu.


Jika kondisinya demikian, lahan yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar akan diambil kembali oleh negara dan dimasukkan ke Badan Bank Tanah.

Lantas yang menjadi pertanyaan, berapa lama tanah bisa disebut telantar? 

Jawabannya tersaji di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Baca juga :Lima Kawasan Favorit di Labuan Bajo yang Diincar Investor

Di dalam Pasal 7 tertulis bahwa objek dari penertiban tanah terlantar meliputi tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah. 

Adapun untuk tanah HGB, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

Selanjutnya, tanah HGU menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

Baca juga :BPN Mabar Terbitkan 500 Sertifikat Tanah Melalui Kegiatan Redistribusi

Terakhir, tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.


Tahapan Penertiban Tanah Terlantar
Dilansir dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, berikut tahapan penertiban tanah terlantar yang dilakukan Kementerian ATR/BPN:

1. Inventarisasi dan Identifikasi : Pengumpulan data mengenai tanah-tanah yang berpotensi menjadi tanah terlantar. Penilaian berdasarkan kepemilikan, hak penggunaan, dan pemanfaatannya.
2. Peringatan kepada Pemegang Hak : Jika tanah terindikasi tidak dimanfaatkan, pemegang hak diberikan teguran atau peringatan resmi agar segera mengusahakan tanahnya sesuai ketentuan.
3. Penetapan Tanah Terlantar : Jika dalam jangka waktu tertentu pemegang hak tetap tidak melakukan pemanfaatan, tanah tersebut akan ditetapkan sebagai tanah terlantar.
4. Pendayagunaan Tanah Terlantar : Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar dapat digunakan kembali untuk kepentingan umum, seperti reforma agraria, pembangunan infrastruktur, atau kepentingan sosial lainnya.


Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *