Nelayan Pembom Ikan di Labuan Bajo Dibekuk Polisi

Ragam238 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Aksi kejar-kejaran dramatis terjadi di perairan utara Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah AD_4nXeJjhlBaOOr-jSX6uf98hikHJtIbHUPvUf-0eddYC0zzN9UN8BIsA7c6uGyI3Zq4V-4zdItCtTuTgj5sFglH7wVPl32hNjaZiViiJX-NPnCzs44XNAwmZpB8VeS9mQYDTKlP42yYCE8cxRAgNzAXc3XnUY


Seorang nelayan berinisial AA (40), asal Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, ditangkap aparat Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat karena kedapatan membawa bahan peledak berupa bom ikan rakitan, Sabtu 17 Mei 2025.

“Pelaku ditangkap pada Sabtu (17/5/2025) lalu oleh anggota kami di Selat Loh Camba, Desa Pontianak,” kata Kepala Satuan Polairud Polres Manggarai Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Senin 26 Mei 2025.

Baca juga :LABAHO, Layanan Wisata Lengkap di Labuan Bajo

AKP Dimas menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat timnya tengah melakukan penyelidikan di sekitar Perairan Pulau Sari’i menggunakan perahu nelayan biasa sebagai penyamaran.

“Saat hendak didekati untuk pemeriksaan, perahu tersebut justru kabur dengan menambah kecepatan dan bersembunyi di hutan bakau,” ujarnya.

Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Namun, pelaku berhasil diamankan di hutan bakau sekitar Selat Loh Camba.Tak hanya kabur, AA juga berusaha menghilangkan barang bukti. 

Baca juga :Keliling Labuan Bajo Seharian? Coba RRI Bahari 01

“Pelaku menyembunyikan bahan peledak rakitan yang dikemas dalam lima botol kaca serta disimpan dalam plastik berwarna hitam,” tambah AKP Dimas.

Awalnya AA sempat mengelak, namun setelah pemeriksaan intensif, ia mengakui semua perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, AA tidak hanya membawa, tetapi juga membuat, menyimpan dan memiliki bahan peledak tersebut untuk menangkap ikan.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah AD_4nXcQxpIHJYq2dchMQcRf40P-PV4Vh4k7tJtNf3iCROT6UCg2rrMNsJ_wbkNFpxltb0-pBJp5OSyUZ4JS6L_rbVaTlsTQ4wJ9xafoSveJSk7K_AgbIdCQQh3lCysWjGitBtjo9Tv2


“Pelaku juga mengaku telah melakukan perbuatan melawan hukum ini berulang kali. Lokasinya di Perairan Pulau Sebabi, Perairan Pulau Seraya, Perairan Pulau Sari’i dan Perairan Loh Camba,” beber Kasat Polairud.

Fakta mencengangkan lainnya, praktik destructive fishing tersebut telah dilakoni AA selama sepuluh tahun terakhir.


Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *