PT KWE Dapat Izin 274 Ha di Padar, 619 Fasilitas Akan Dibangun

Bisnis, Pariwisata976 Dilihat

LABUANBAJOTODAY, MABAR – PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) mendapat izin untuk membangun fasilitas wisata alam di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah AD_4nXeJjhlBaOOr-jSX6uf98hikHJtIbHUPvUf-0eddYC0zzN9UN8BIsA7c6uGyI3Zq4V-4zdItCtTuTgj5sFglH7wVPl32hNjaZiViiJX-NPnCzs44XNAwmZpB8VeS9mQYDTKlP42yYCE8cxRAgNzAXc3XnUY

Izin diberikan pada lahan seluas 274,13 hektare atau 19,5 persen dari total luas Pulau Padar yang mencapai 1.400,36 hektare.

Berdasarkan dokumen perizinan, PT KWE akan mengelola lahan tersebut selama 55 tahun, terhitung sejak 2014 hingga 2069. Namun, pembangunan fasilitas wisata hanya akan dilakukan di lahan seluas sekitar 15,75 hektar.

Baca juga :INBISNIS Property, Menjadikan Properti Anda Lebih Berharga

Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Hendrikus Rani Siga, menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas tersebut akan dilakukan secara bertahap. 

“619 cottage itu tidak dibangun sekaligus, tapi ada beberapa fase pembangunan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Rencana pembangunan PT KWE terungkap lebih jauh dalam dokumen pemaparan dari IPB yang belakangan tersebar luas di media sosial.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa perusahaan akan membangun pusat bisnis pariwisata berskala besar di Pulau Padar.

Adapun rincian fasilitas yang direncanakan mencakup 448 villa, 13 restoran, sebuah bar raksasa seluas 1.200 meter persegi, 7 lounge, 7 pusat kebugaran, 7 pusat spa, dan 67 kolam renang. 

Selain itu, akan dibangun satu bangunan bergaya kastil bernama Hilltop Chateau dan satu wedding chapel.

Baca juga :366 Property Hadirkan Standar Baru dalam Investasi Labuan Bajo

Dalam diskusi publik bertajuk “TNK Kembali Diutak-atik Korporasi: Komodo, Masyarakat Setempat, dan Pelaku Wisata Jadi Tumbal?” yang digelar di Kebun Kota, Rabu (30/7/2025), antropolog dari University of Wisconsin Madison, Cypri J. P. Dale, menilai proyek ini berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap ekosistem dan sosial budaya di kawasan.

Ia menyebut, dengan asumsi setiap villa dihuni satu orang dengan kebutuhan ruang rata-rata 20 meter persegi, maka daya tampung fasilitas ini mencapai 2.238 orang. Jika ditambah dengan perkiraan karyawan sebanyak 762 orang, total hunian di pusat bisnis ini akan mencapai 3.000 orang. 

“Jumlah ini melebihi jumlah seluruh penduduk Pulau Komodo yang pada 2024 tercatat 1.989 jiwa,” kata dia.

Proyek ini menuai sorotan tajam dari publik, termasuk karena disebut-sebut belum disampaikan secara terbuka kepada UNESCO, badan dunia yang menetapkan Taman Nasional Komodo sebagai Situs Warisan Dunia.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah AD_4nXcQxpIHJYq2dchMQcRf40P-PV4Vh4k7tJtNf3iCROT6UCg2rrMNsJ_wbkNFpxltb0-pBJp5OSyUZ4JS6L_rbVaTlsTQ4wJ9xafoSveJSk7K_AgbIdCQQh3lCysWjGitBtjo9Tv2

Mereka khawatir proyek tersebut akan merusak lingkungan, membatasi akses masyarakat, dan menghapus kedaulatan lokal atas ruang hidup mereka.

“Kami pelaku wisata menolak keras pembangunan hotel atau villa di dalam TNK. Kalau ini terus dibiarkan, bukan cuma komodo yang terancam punah, masyarakat juga,” tegas Getrudis, Sekretaris DPC ASITA Manggarai Barat.

“Untuk apa bangun hotel di darat? Dengan rencana pembangunan puluhan hingga ratusan hektare itu di TNK, kita ini akan menjadi apa?” tutup Getrudis.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *