Kapal di Labuan Bajo Wajib Tunjukkan Nota Resmi Saat Beli BBM

Pariwisata100 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Mengantisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Labuan Bajo, kapal-kapal wajib membeli BBM secara resmi atau legal.


Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mewajibkan setiap pembelian BBM disertai nota pembelian.

“Semua kapal wajib melakukan pengadaan BBM secara legal dan dibuktikan dengan nota pembelian,” ujar Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, Rabu (20/8/2025).

Baca juga :LABAHO, Layanan Wisata Lengkap di Labuan Bajo

Tak hanya itu, KSOP juga menekankan aspek keselamatan saat pengisian BBM atau bunkering.

“Kapal harus dilengkapi dengan APAR, tidak boleh merokok, tidak menggunakan HP, serta menghindari tumpahan minyak,” jelas Stephanus.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah AD_4nXcQxpIHJYq2dchMQcRf40P-PV4Vh4k7tJtNf3iCROT6UCg2rrMNsJ_wbkNFpxltb0-pBJp5OSyUZ4JS6L_rbVaTlsTQ4wJ9xafoSveJSk7K_AgbIdCQQh3lCysWjGitBtjo9Tv2


Ia menambahkan, nakhoda juga diminta menggunakan kecepatan ekonomis supaya pemakaian BBM lebih efisien, namun tetap memperhatikan keselamatan.

Setiap proses bunkering juga wajib dilaporkan ke Syahbandar untuk dicatat secara administrasi dan yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi.

“Setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Stephanus.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *