LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Mengantisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Labuan Bajo, kapal-kapal wajib membeli BBM secara resmi atau legal.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mewajibkan setiap pembelian BBM disertai nota pembelian.
“Semua kapal wajib melakukan pengadaan BBM secara legal dan dibuktikan dengan nota pembelian,” ujar Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, Rabu (20/8/2025).
Baca juga :LABAHO, Layanan Wisata Lengkap di Labuan Bajo
Tak hanya itu, KSOP juga menekankan aspek keselamatan saat pengisian BBM atau bunkering.
“Kapal harus dilengkapi dengan APAR, tidak boleh merokok, tidak menggunakan HP, serta menghindari tumpahan minyak,” jelas Stephanus.
Ia menambahkan, nakhoda juga diminta menggunakan kecepatan ekonomis supaya pemakaian BBM lebih efisien, namun tetap memperhatikan keselamatan.
Setiap proses bunkering juga wajib dilaporkan ke Syahbandar untuk dicatat secara administrasi dan yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi.
“Setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Stephanus.
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.