Upah Pekerja Hotel di Labuan Bajo Diduga Dicuri Rp23 Miliar Setahun

Bisnis, Opini120 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Sekjen Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Labuan Bajo, Galih Tri Panjalu, mengungkap dugaan pelanggaran serius terhadap hak pekerja hotel di Labuan Bajo.


Hal itu ia sampaikan dalam diskusi di Rumah Kopi Kebun Kota, Labuan Bajo, Rabu (20/8/2025) sore. Diskusi tersebut mengusung tema “Labuan Bajo: Surga Bagi Wisatawan atau Neraka Bagi Buruh.”

Galih mengatakan, banyak pekerja hotel di Labuan Bajo bekerja hingga 14 jam per hari. Padahal aturan hanya membolehkan 8 jam kerja ditambah maksimal 4 jam lembur.

“Di sini pekerja harus lembur 6 jam setiap hari, tapi tidak pernah dihitung atau dibayar,” ujarnya.


BACA JUGA :
– LABAHO, Layanan Wisata Lengkap di Labuan Bajo
– 366 Property Hadirkan Standar Baru dalam Investasi Labuan Bajo
– Cari Properti di Labuan Bajo? Inbisnis Property Solusinya!


Ia mencontohkan, seorang pekerja bisa kehilangan Rp3,8 juta per bulan dari jam lembur yang tidak dibayar tersebut. Dalam setahun jumlahnya lebih dari Rp40 juta. Hitungan itu merujuk pada gaji yang masih mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT.

“Kalau dikalikan 50 pekerja di satu hotel, nilainya bisa Rp2 miliar setahun. Itu baru satu hotel. Kalau ada 10 hotel besar, kerugian pekerja bisa tembus Rp23 miliar setahun,” tegasnya.

Menurut Galih, praktik ini bukan lagi sekadar pencurian upah, melainkan perampokan yang dilakukan secara sistematis.

“Hak pekerja dirampas. Pemerintah harus hadir,” katanya.

Ia menilai pekerja sulit menuntut haknya karena risiko dipecat atau digantikan. 

“Biasanya pekerja hanya diancam, kalau tidak suka silahkan pergi. Banyak orang lain siap bekerja,” tambahnya.


BACA JUGA :
– Ratusan Burung Tanpa Dokumen Gagal Diselundupkan di Labuan Bajo
– Lakukan Kegiatan di TN Komodo? Wajib Punya SIMAKSI
– Pembangunan Pulau Padar Berimbas bagi Warga Lokal


Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Disnakertranskopukm) Manggarai Barat, Theresia Primadona Amon, menegaskan masih banyak perusahaan yang belum memenuhi syarat dasar ketenagakerjaan.

“Banyak peraturan perusahaan ternyata tidak disahkan pemerintah. Padahal itu pintu masuk untuk memastikan hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja,” kata Kepala Disnakertranskopukm yang akrab disapa Ibu Ney tersebut.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah AD_4nXeJjhlBaOOr-jSX6uf98hikHJtIbHUPvUf-0eddYC0zzN9UN8BIsA7c6uGyI3Zq4V-4zdItCtTuTgj5sFglH7wVPl32hNjaZiViiJX-NPnCzs44XNAwmZpB8VeS9mQYDTKlP42yYCE8cxRAgNzAXc3XnUY


Ia menyebut, sejak 2022 Pemkab Manggarai Barat telah melahirkan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2023, sebagai upaya memperbaiki sistem ketenagakerjaan pasca-Covid.

“Kalau peraturan perusahaan saja tidak memenuhi syarat, masalah hak pekerja pasti jauh dari terpenuhi. Tapi bagi kami gejolak ini positif, artinya sudah mulai ada kesadaran bersama,” tutupnya.


Well, SIlahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *