Mencegah Kebakaran di Kapal, KSOP Labuan Bajo Terbitkan Surat Edaran

Pariwisata, Ragam141 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mengeluarkan Surat Edaran Nomor AL.828/1/1/KSOP.LBJ/2025 pada 30 September 2025.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah AD_4nXeJjhlBaOOr-jSX6uf98hikHJtIbHUPvUf-0eddYC0zzN9UN8BIsA7c6uGyI3Zq4V-4zdItCtTuTgj5sFglH7wVPl32hNjaZiViiJX-NPnCzs44XNAwmZpB8VeS9mQYDTKlP42yYCE8cxRAgNzAXc3XnUY


Aturan ini mengatur pencegahan kebakaran di kapal tradisional berbahan kayu dan speed boat yang beroperasi di perairan Labuan Bajo.

Latar Belakang dan Tujuan 
Surat edaran diterbitkan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran serta melindungi awak kapal, penumpang, muatan, dan kapal itu sendiri.

Latar belakang dikeluarkannya aturan ini adalah tingginya risiko kebakaran pada kapal kayu dan speed boat. Salah satu contoh kasus adalah insiden terbakarnya kapal Tiga Jaya 01 di Pelabuhan Marina Labuan Bajo pada Senin (29/9/2025) malam.

Menurut Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, kebakaran kapal Tiga Jaya diduga terjadi saat pengisian bahan bakar ketika generator set (genset) masih hidup, kemungkinan akibat tumpahan bahan bakar.

“Kemungkinan karena tumpahan bahan bakar,” kata Stephanus dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).


BACA JUGA :
– Rekomendasi Hotel Dekat Bandara Komodo Ramah di Kantong
– Jelajah Pulau Sumba 4 Hari 3 Malam bersama LABAHO
– Panduan Lengkap ke Pulau Komodo dari Labuan Bajo
– Banyak Acara Seru di Labuan Bajo Bulan November Nanti
– Tips Liburan Tetap Lancar di Labuan Bajo Saat BBM Langka


Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, namun dua kru kapal mengalami luka bakar ringan dan sudah mendapat perawatan di rumah sakit.

Surat edaran ini berlaku bagi seluruh kapal tradisional berbahan kayu dan speed boat yang beroperasi di wilayah perairan Labuan Bajo.

Poin Penting Isi Edaran
Beberapa kewajiban utama yang harus dipenuhi operator kapal antara lain:

*Menyediakan alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan dengan kapasitas yang cukup dan memadai, serta menempatkannya di lokasi yang terlihat dan mudah dijangkau.
*Melakukan pemeriksaan dan perawatan berkala terhadap alat pemadam.
*Mengikuti simulasi atau pelatihan penggunaan alat pemadam bagi awak kapal.
*Menempatkan peralatan mesin seperti genset portable dan tabung gas LPG di ruang dengan sirkulasi udara cukup, serta melakukan perawatan rutin.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg


*Memastikan mesin kapal dalam keadaan mati saat pengisian bahan bakar.
*Menata instalasi listrik di kapal agar tidak menimbulkan korsleting.
*Menyediakan peralatan darurat lain seperti masker, sarung tangan, dan alat pelindung diri lainnya.
*Melaporkan keadaan darurat melalui VHF Channel 16 atau menghubungi Syahbandar di nomor 082340756996.
*KSOP Labuan Bajo akan melakukan pemeriksaan rutin untuk memastikan aturan dijalankan.

Dalam surat edaran ditegaskan, aturan ini wajib dilaksanakan sebaik-baiknya, dan bila diperlukan dapat disesuaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *