Koperasi Merah Putih Mabar Lahir, Tapi Keuangan Belum Beres

Ragam97 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Koperasi Merah Putih sudah terbentuk di 145 desa dan 5 kelurahan di Manggarai Barat (Mabar), namun masih mengalami kendala terkait keuangan.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah AD_4nXeJjhlBaOOr-jSX6uf98hikHJtIbHUPvUf-0eddYC0zzN9UN8BIsA7c6uGyI3Zq4V-4zdItCtTuTgj5sFglH7wVPl32hNjaZiViiJX-NPnCzs44XNAwmZpB8VeS9mQYDTKlP42yYCE8cxRAgNzAXc3XnUY


“Koperasinya sudah terbentuk, dasar hukumnya sudah ada, SDM dan sarana pendukung lainnya seperti gedung sudah siap tetapi yang menjadi kendala utama adalah biaya atau uang,” ujar Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng saat membuka kegiatan pelatihan pengurus Koperasi Merah Putih di Aula Kantor Bupati, Senin (6/10/2025).

Wabup menjelaskan pemerintah sudah menyiapkan anggarannya dan untuk memperoleh anggaran tersebut bukan datang begitu saja akan tetapi melalui berbagai upaya, dengan memenuhi persyaratan-persyaratan dan ketentuan.

Baca juga : Tarif Sewa Motor dan Mobil Terbaru 2025 di Labuan Bajo

“Untuk mendapatkan biaya tidak dengan meminta saja tentunya dengan berbagai persyaratan yang harus dilengkapi antara lain segera mengurus NIB, membuka  rekening baru untuk dana koperasi merah putih dan yang paling  penting adalah bagaimana para pengurus koperasi merah putih harus mampu membuat proposal bisnis yang diajukan,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Manggarai Barat, Theresia Primadona Asmon mengatakan bahwa dari ketiadaan anggaran daerah saat ini pemerintah pusat mau memberikan bantuan anggaran untuk kegiatan pelatihan Koperasi Desa/Lurah Merah Putih (KDLMP).

Kadis Theresia mengatakan target nasional untuk etape 2 di bulan Oktober 2025 ini semua proposal bisnis itu harus jadi.

“Semua aturan teknis dari semua kementerian sudah lengkap baik dari kementerian keuangan, kementerian koperasi dan kementerian lain. Bahkan kementerian keuangan terkait anggaran untuk disalurkan himbara sudah ada dan peraturan menteri desa juga sudah ada,” ujarnya.

Baca juga : Kuota Wisatawan ke TNK Dibatasi, Pelaku Wisata Minta Tak Ada Lagi Mafia Tiket

Terkait Persyaratan pinjaman bank untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kadis Theresia mengatakan koperasi harus memiliki Akta, Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama koperasi, serta memiliki rekening bank atas nama koperasi.  

Selain itu, Dia juga mengatakan koperasi wajib mengajukan proposal bisnis yang memuat anggaran, tahapan pencairan, dan rencana pengembalian pinjaman.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg


“Untuk aktanya sudah lengkap sementara desa yang mengurus kelengkapan NIB baru mencapai 56% serta rekening bank semuanya belum selesai dibuka Saya berharap agar desa yang yang belum mengurus kelengkapan agar segera diselesaikan,” tandasnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat melalui  Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah  menyelenggarakan kegiatan pelatihan dan pendampingan itu bekerja sama dengan Universitas Bina Nusantara Malang.

Well, SIlahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *