Pengembangan Kawasan Wisata Kukusan Labuan Bajo Masih Tunggu Restu Warga

Pariwisata, Ragam190 Dilihat

​LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Rencana pengembangan kawasan wisata Kukusan belum bisa berjalan akibat tanah yang akan dijadikan lokasi wisata ternyata berstatus tanah ulayat atau milik bersama warga.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Manggarai Barat (Mabar), Pius Baut, mengatakan karena tanah itu bukan milik pemerintah, maka pihak ketiga yang ingin mengelolanya harus lebih dulu membuat perjanjian kerja sama dengan masyarakat.

“Kalau tanah milik masyarakat, maka pihak ketiga harus mengadakan perjanjian kerja sama dengan masyarakat. Mau MoU atau PKS, itu dulu prinsip dasarnya,” kata Pius, Selasa (14/10/2025).

Menurut Pius, pemerintah tidak bisa langsung terlibat dalam pemanfaatan lahan tersebut karena bukan aset desa atau pemerintah daerah.


BACA JUGA :

– Menjelajah Pesona Labuan Bajo Bersama LABAHO
– Kursus Pelatih Lisensi D Digelar di Labuan Bajo, Yuk Daftar!
– Anak Muda Labuan Bajo Belajar Bertani Ramah Iklim di Watu Mori Farm
– 1.363 Perahu Nelayan di Manggarai Barat Belum Miliki E-BKP
– Cek Destinasinya! Ini Rute Open Trip Labuan Bajo 3 Hari 2 Malam


Untuk itu, BPMD meminta desa segera membentuk Lembaga Adat Desa sesuai regulasi, yaitu Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018. Lembaga ini nantinya bisa menjadi pihak yang sah dalam menjalin kerja sama dengan investor.

“Itu tanah umum, jadi yang ber-PKS atau ber-MoU dengan pihak ketiga nanti lembaganya. Karena itu bukan tanah perorangan dan bukan juga tanah desa,” ujarnya.

BPMD sudah menyiapkan contoh rancangan peraturan desa tentang pembentukan lembaga adat dan telah menyerahkannya kepada kepala desa. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut.

“Kami sudah bantu siapkan draft Peraturan Desa tentang Lembaga Adat Desa. Sudah kami berikan ke kepala desa, tapi belum ada kabar lanjutan,” kata Pius.


BACA JUGA :

– Inbisnis Property Tawarkan Layanan Satu Pintu untuk Bisnis dan Properti di Labuan Bajo
– Jelajah Pulau Sumba 4 Hari 3 Malam bersama LABAHO
– Tarif Sewa Motor dan Mobil Terbaru 2025 di Labuan Bajo
– Pelaku Pariwisata Labuan Bajo Tembus Pasar Global Lewat WITF 2025 di Jakarta
– Modal Rp125 Ribu, Bisa Makan Sepuasnya di Mai Hang Resto Labuan Bajo


Sementara itu, calon investor disebut sudah menyatakan minat untuk mengelola lahan wisata Kukusan. Meski begitu, kerjasama belum bisa dilakukan karena belum ada dasar hukum.

“Supaya investor bisa kelola, harus punya dasar hukum. Harus ada perjanjian kerja sama dengan masyarakat. Sampai hari ini belum ada progres,” tambahnya.

Sebelumnya, rencana pengembangan wisata Kukusan digagas oleh Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Manggarai Barat yang juga menjajaki kerjasama dengan investor. 

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah AD_4nXeJjhlBaOOr-jSX6uf98hikHJtIbHUPvUf-0eddYC0zzN9UN8BIsA7c6uGyI3Zq4V-4zdItCtTuTgj5sFglH7wVPl32hNjaZiViiJX-NPnCzs44XNAwmZpB8VeS9mQYDTKlP42yYCE8cxRAgNzAXc3XnUY


Setelah dilakukan peninjauan, timnya menemukan bahwa lahan tersebut masih berstatus tanah ulayat, sehingga pemerintah memutuskan melibatkan masyarakat secara langsung.

“Bentuk kerja samanya paling bagus langsung dengan masyarakat,” kata Stefanus, Kepala Disparekrafbud Mabar. 

Hingga kini, proyek pengembangan wisata Kukusan belum dapat dilanjutkan sambil menunggu keputusan dari masyarakat dan pemerintah desa.


Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *