Dispar Tolak Mentah-mentah Master Plan Tanjung Boleng dari BPOLBF

Pariwisata136 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori, menolak dokumen master plan Desa Wisata Tanjung Boleng yang disusun oleh Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) bersama Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg


Penyerahan dokumen itu berlangsung di ruang rapat Bupati Manggarai Barat pada Jumat, 24 Oktober 2025, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah, termasuk perwakilan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Namun, acara itu justru meninggalkan tanda tanya besar setelah Kepala Dinas Pariwisata menyatakan penolakannya secara terbuka.

“Saya tolak. Saya selaku Kadis saya tolak,” kata Stefanus, Selasa (28/10/2025).

Ia menilai, penyusunan master plan tersebut dilakukan tanpa melibatkan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan dan desa. 

Tidak ada diskusi publik, tidak ada forum grup diskusi (FGD), dan tidak ada pemberitahuan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang seharusnya menjadi lembaga pengarah utama dalam perencanaan pembangunan daerah.


BACA JUGA :

– Menjelajah Pesona Labuan Bajo Bersama LABAHO
– Lima Contoh Investasi Properti Menjanjikan di Labuan Bajo
– Banyak Investor Incar Tanjung Boleng, Labuan Bajo
– Le Bajo Flores, Restoran Terapung dengan Sunset Terindah di Labuan Bajo
– Cek Destinasinya! Ini Rute Open Trip Labuan Bajo 3 Hari 2 Malam


“Tidak ada diskusi, tidak ada FGD. Kok buat master plan? Siapa yang suruh kamu? Itu wilayah koordinatif Pemda, bukan otoritatif BPOLBF,” ujar Stefanus.

Menurutnya, dokumen yang diserahkan itu telah melewati sejumlah tahapan yang seharusnya diketahui oleh pemerintah daerah. Namun, ketika dikonfirmasi, Bappeda maupun perangkat daerah lain ternyata tidak tahu-menahu tentang proses penyusunan dokumen tersebut.

“Bappeda itu leader perencanaan pembangunan. Tapi mereka tidak tahu apa-apa soal dokumen ini. Kepala desa dan camat juga tidak diundang. Bagaimana mungkin sebuah master plan dibuat tanpa melibatkan pemilik wilayah?” katanya.

Stefanus menuturkan, ia sempat mengikuti seluruh rangkaian acara hingga sesi presentasi dari tim UPH. Namun setelah pemaparan selesai, ia meminta izin untuk berbicara dan menyampaikan sikapnya di hadapan peserta rapat.

“Setelah presentasi saya berdiri dan bilang, ‘Terima kasih inisiatifnya BPOLBF dan UPH, tapi saya tolak. Produk yang kamu buat hari ini saya anggap tidak ada.’ Setelah itu saya keluar dari ruangan,” katanya.


BACA JUGA :

– 6 Kapal Terbaik di Labuan Bajo untuk Sailing Trip Impianmu
– Jelajah Pulau Sumba 4 Hari 3 Malam bersama LABAHO
– Tarif Sewa Motor dan Mobil Terbaru 2025 di Labuan Bajo
– Weekend at Parapuar Bakal Digelar Tiap Hari Mulai 2027
– Tips dan Trik Liburan di Labuan Bajo Saat Musim Hujan


Stefanus menjelaskan bahwa kewenangan BPOLBF di wilayah Manggarai Barat terbatas. Lembaga itu hanya memiliki kewenangan otoritatif di kawasan Parapuar dan Bowosie, dengan luas sekitar 400 hektare. Di luar kawasan itu, kewenangannya bersifat koordinatif dan harus bekerja sama dengan pemerintah daerah.

“Kalaupun BPOLBF mau buat master plan, harus ada kerja sama yang jelas dengan dinas atau Bappeda. Ini tidak ada. Jadi saya tolak,” ujarnya.

Meski demikian, Stefanus mengakui bahwa Tanjung Boleng memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata bahari dan minat khusus. 

Kawasan ini dikenal dengan hamparan mangrove, jalur kayaking, serta potensi pertanian yang masih terbuka lebar.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah AD_4nXeJjhlBaOOr-jSX6uf98hikHJtIbHUPvUf-0eddYC0zzN9UN8BIsA7c6uGyI3Zq4V-4zdItCtTuTgj5sFglH7wVPl32hNjaZiViiJX-NPnCzs44XNAwmZpB8VeS9mQYDTKlP42yYCE8cxRAgNzAXc3XnUY


Sebelumnya, BPOLBF bersama UPH menyerahkan dokumen master plan Desa Wisata Tanjung Boleng kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang diterima oleh Asisten I Setda, Hilarius Madin. 

Dalam acara tersebut, pihak BPOLBF menyebut dokumen itu akan menjadi panduan pengembangan wisata di Tanjung Boleng dan membantu menarik minat investor.

Namun, sikap penolakan Dinas Pariwisata menunjukkan bahwa penyusunan master plan itu belum selesai secara administratif dan belum mendapat legitimasi dari pemerintah daerah.

“Kalau ada yang datang tanya saya soal master plan itu, saya mau jawab apa? Saya tidak tahu, dan saya tidak dilibatkan,” tandad Stefanus.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *