LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng, akhirnya buka suara soal polemik pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mabar, Maria Yuliana Rotok, yang menyebut warga di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) “menumpang di atas tanah negara.”

Ia menyampaikan hal itu usai menerima perwakilan Ikatan Mahasiswa Pulau Komodo (IMPK) serta Masyarakat Adat Komodo di ruang kerjanya.
“Saya bilang, Ibu Maria tidak pernah mengucapkan kalimat itu. Itu bahasa dari wartawan FloresPos.Net. Jadi bukan dari dia,” kata Wabup Weng, Senin (3/11/2025).
“Mereka bilang tersinggung karena pemberitaan bulan lalu soal kata ‘menumpang di tanah negara’. Saya jelaskan duduk perkaranya,” tambah Weng.
Menurutnya, wilayah Pulau Komodo memang termasuk dalam kawasan TNK yang diatur langsung oleh Kementerian Kehutanan. Karena statusnya konservasi, masyarakat di sana tidak bisa memiliki sertifikat tanah dan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Itu aturannya dari pusat. Mereka tinggal turun-temurun di situ, tapi tidak punya hak kepemilikan formal. Jadi tidak ada PBB di sana,” jelasnya.
BACA JUGA :
– Menjelajah Pesona Labuan Bajo Bersama LABAHO
– Lima Contoh Investasi Properti Menjanjikan di Labuan Bajo
– Mancing Mania Mantap di Labuan Bajo, Bikin Nagih
– Serba-serbi Pink Beach Labuan Bajo
– Cek Destinasinya! Ini Rute Open Trip Labuan Bajo 3 Hari 2 Malam
Meski begitu, mahasiswa menunjukkan dua bukti pembayaran PBB dari warga. Weng mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti jika bukti itu valid.
“Mereka bawa dua bukti. Saya bilang, tambahkan lagi. Kalau benar ada yang bayar, nanti kami klarifikasi ke Bapenda. Tapi harus ada bukti, jangan hanya omong,” tegasnya.
Weng juga mengapresiasi langkah mahasiswa yang datang berdialog langsung dengan pemerintah daerah. Ia mengajak mereka ikut menjaga kebersihan Pulau Komodo agar tetap nyaman bagi wisatawan.
“Saya bilang, bantu pemerintah. Kalau tiap Sabtu kalian bersihkan pantai, kirim fotonya ke saya. Nanti saya posting, supaya anak muda di pulau lain ikut termotivasi,” katanya.
Sebelumnya, Ketua IMPK Riswan menilai ucapan Kepala Bapenda Mabar telah merendahkan masyarakat Pulau Komodo. 
“Pernyataan itu bukan hanya keliru, tapi juga merendahkan masyarakat adat yang sudah menjaga tanah dan laut kami,” tegas Riswan.
IMPK dan Masyarakat Adat Komodo juga menyampaikan beberapa tuntutan: klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari Maria Rotok, teguran dari Bupati Manggarai Barat, serta pelibatan masyarakat dalam setiap kebijakan pengelolaan kawasan konservasi.
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.




																						




