Sebagian Besar Kapal Wisata di Labuan Bajo Tak Bayar Pajak

Ragam127 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Sebagian besar kapal wisata di Labuan Bajo tidak membayar pajak. Dari sekitar 400 kapal yang beroperasi, hanya 76 yang membayar pajak.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat mencatat sekitar 400 kapal wisata yang seharusnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Namun, yang ada cuma 190 kapal saja.

“Dari 190 kapal itu, baru 50 persen yang rutin bayar pajak, sekitar 76 kapal,” kata Kepala Bapenda, Maria Yuliana Rotok, Jumat (28/11/2025).

Ia menambahkan untuk mengurus soal dokumen-dokumen kapal, pihaknya hanya sebatas menggunakan data clearance kapal. Ia mengklaim data itu hanya untuk pembanding.

“Kalau hanya memberikan data kleren, data kleren itu hanya pembanding saja. Pembanding atas laporan yang disampaikan oleh pemilik kapal,” jelas dia.


BACA JUGA :

– Biar Solo Traveling di Labuan Bajo Menyenangkan, Ini Rumus Rahasianya!
– KPK Temukan Jejak Tambang Emas di Pulau Sebayur Labuan Bajo
– 5 Desa Wisata di Sekitar Labuan Bajo yang Bikin Trip Kamu Makin Berwarna
– Paket Wisata Open Trip One Day Labuan Bajo
– Wisatawan Datang ke Labuan Bajo Mencari Pengalaman Berbeda, Desa Wisata Misalnya


Sementara itu, Satgas Korsup Wilayah V KPK melakukan sidak terhadap lima kapal wisata pada Kamis (27/11/2025). Hasilnya, kapal yang disidak semuanya belum bayar pajak.

“Lima-limanya tidak punya izin operasi dari Dinas Perhubungan. Tidak mendaftarkan atau membayar pajak ke Bapenda,” kata Ketua Satgas, Dian Patria.

Dian membeberkan data yang menunjukkan tren menurun soal kapal yang mendaftarkan izin ke Pemda. Tahun 2023 tercatat 413 kapal. Turun drastis menjadi 195 kapal pada 2024. Tahun ini tinggal 76 kapal saja.

“Kalau yang harus bayar pajak itu 400 kapal, yang bayar cuma berapa persennya, Ada loss cukup besar di sana,” tegasnya.

Menurut Dian, persoalan ini bisa selesai jika lembaga terkait bergerak bersama.

“Kalau Kantor Kesyahbandaraan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebelum kapal memenuhi kewajiban ke Pemda, urus izin, daftar, bayar pajak, selesai ini urusan. Enggak ada masalah,” katanya.

Ia memastikan sudah berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Laut.

“Pada prinsipnya mereka dukung. Tinggal cari waktu dan nyamakan preferensi dengan pejabat perhubungan laut di Manggarai Barat,” ujarnya.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *