Ternyata Ada Resort Mewah di Atas Laut Labuan Bajo Belum Bayar Pajak

Pariwisata178 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah resor mewah di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar). Resor bernama 69 Resort & Beach Club, yang terletak di atas laut, ditemukan belum bayar pajak kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra, memimpin langsung sidak tersebut pada Kamis (27/11/2025). Resort ini berada di Pulau Kelapa, yang dapat dijangkau sekitar 10 menit dari Labuan Bajo menggunakan speed boat.

Resort ini memiliki bentuk bangunan utama yang unik, menyerupai tabung bundar berwarna putih yang merupakan vila-vila di atas laut.

“Pas kembali pulang sidak kapal, melihat ada resort di Pulau Kelapa. Saya tanya, ‘Ini resort apa?’ Pemda juga tahu, tapi secara formal kan tidak pernah dilaporkan,” ungkap Dian, Jumat (28/11).

Menurut Dian, meskipun Pemda mengetahui keberadaan resort tersebut, secara formal tidak ada laporan yang masuk. Implikasinya, tidak ada laporan pembayaran pajak yang tercatat ke Pemda.

Padahal, 69 Resort & Beach Club dilaporkan telah resmi beroperasi atau launching sejak dua bulan yang lalu.


BACA JUGA :

– Ribuan Orang Tumpah Ruah di Puncak Komodo Waterfront Festival 2025
– Para Mahasiswa di Labuan Bajo Ubah Keladi Jadi Camilan Khas Bernilai Wisata
– Tarif Sewa Motor dan Mobil Terbaru 2025 di Labuan Bajo
– Dispar Mabar Hadirkan Solusi Praktis Selamatkan PAD Bahari
– BTNK Jelaskan Soal Ular Hijau Viral di TN Komodo


“Artinya mereka tidak pernah tahu ada resort di sana, dan tidak pernah ada laporan pembayaran pajak ke Pemda,” tegasnya.

Respon Bapenda

Menanggapi temuan KPK ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mabar, Maria Yulian Rotok, memberikan komentar, namun menolak mengkonfirmasi secara eksplisit nama wajib pajak yang disidak.

Rotok menyatakan dirinya tidak diperbolehkan menyampaikan nama wajib pajak, dan meminta agar konfirmasi nama 69 Resort & Beach Club dikeluarkan langsung oleh pihak KPK.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai temuan pajak Rp 1,8 Miliar yang terindikasi belum dibayarkan, Rotok tidak membantah maupun membenarkan.

“Saya tidak bisa bilang ya, tidak bisa bilang tidak. Informasi itu sudah saya sampaikan kepada KPK,” ujar Rotok.

Rotok juga menambahkan bahwa Bapenda sudah menyerahkan seluruh data rinci yang dibutuhkan oleh KPK, mengingat KPK memiliki kewenangan untuk meminta data secara rinci kepada Bapenda.

“Pokoknya itu tadi, informasi saya sudah sampaikan kepada KPK, karena KPK memiliki kewenangan untuk meminta data kepada kami secara rinci,” tambahnya.


BACA JUGA :

– Biar Solo Traveling di Labuan Bajo Menyenangkan, Ini Rumus Rahasianya!
– Jelajah Pulau Sumba 4 Hari 3 Malam bersama LABAHO
– Perda Pajak Atas Air Manggarai Barat Jadi Contoh Nasional
– Paket Wisata Open Trip One Day Labuan Bajo
– Wisatawan Datang ke Labuan Bajo Mencari Pengalaman Berbeda, Desa Wisata Misalnya


Amdal Bermasalah

Selain masalah pajak, KPK juga menyoroti perizinan operasional resort ini. Saat dicek ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi, Dian Patra mendapat konfirmasi bahwa resort tersebut belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Urusan Amdal untuk kawasan pesisir berada di bawah kewenangan Provinsi.

“Artinya, ada resort di wilayah Labuan Bajo yang izinnya masih belum jelas, pajaknya pun tidak pernah ada informasi atau belum ada yang dibayarkan,” kata Dian.

Masalah perizinan resort di pulau kecil ini juga telah dilaporkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Resort dengan investasi asing (PMA) di pulau kecil di bawah 100 kilometer persegi harus mendapatkan izin dari Kementerian Pusat.

“Saya sudah laporkan juga ini dengan pihak KKP. Kemarin saya teruskan dan mereka sedang memeriksanya, ngecek. Saya belum dapat laporannya,” jelasnya.

Dorongan KPK untuk Kepatuhan Pelaku Usaha

KPK berharap pelaku usaha segera mendaftarkan resort mereka ke Pemda dan Bapenda untuk menunaikan semua kewajiban, termasuk kewajiban pajak.

KPK juga mendorong pembentukan kembali Tim Optimalisasi Aset dan Pajak di Kabupaten Mabar. Tim ini akan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan melibatkan Forkopimda untuk mendalami, memeriksa, dan memastikan terpenuhinya kewajiban resort.

“Dibutuhkan kewarasan, kesadaran dari pelaku usaha untuk tertib kepada aturan yang ada. Kita mau ini terbuka dan equal dan transparan dan adil buat semuanya, sehingga pelaku usaha yang ada di Manggarai Barat ini tentunya pelaku usaha yang yang benar,” tutup Dian.

Diketahui, 69 Resort & Beach Club menyediakan 15 vila di atas air dengan harga mulai Rp 15 juta hingga Rp 18 juta per malam dan vila darat bertarif Rp 12 juta sampai Rp 15 juta. Berbagai fasilitas juga tersedia di sana, seperti spa, gym, beach club, restoran tematik, dan sebagainya.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *