LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Tua Gendang Pela, Raimundus Labut, menyampaikan pengakuan bahwa dirinya mengerahkan sebanyak 141 orang untuk melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap tiga unit rumah warga di Kampung Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Pernyataan tersebut disampaikan Raimundus setelah menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat pada Jumat, 17 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa dirinya memimpin secara langsung aksi pembongkaran paksa yang berlangsung pada 15 November 2025. Tiga rumah yang menjadi sasaran masing-masing milik Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung. Raimundus beralasan tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum adat karena ketiga warga tersebut dinilai menempati tanah ulayat Gendang Pela tanpa persetujuan.
“Mereka melanggar adat dan menduduki tanah kami tanpa izin,” kata Raimundus kepada wartawan. Ia juga menyebut telah mengirimkan dua undangan untuk mengikuti rapat adat pada 9 dan 13 November 2025. Karena tidak ada kehadiran dari pihak yang diundang, ia kemudian mengerahkan massa. “Saya yang mengomandoi mereka. Silakan diproses secara hukum,” ujarnya.
Saat hari pemeriksaan berlangsung, puluhan warga Kampung Pela datang ke Polres Manggarai Barat sekitar pukul 11.00 WITA dengan menggunakan dua bus kayu. Meskipun undangan penyidik disebut hanya ditujukan kepada empat orang terlapor, namun sedikitnya delapan orang turut diperiksa. Kedatangan rombongan tersebut mendapat pengawalan dari aparat Bhabinkamtibmas.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan pengalaman para korban yang menyatakan tidak memperoleh pendampingan aparat kepolisian ketika pertama kali melaporkan peristiwa tersebut pada November 2025. Di halaman Mapolres, terlihat sejumlah tetua adat mengenakan pakaian adat Manggarai, sementara warga lainnya mengenakan busana rapi nonadat.
BACA JUGA :
– City Tour Sehari di Labuan Bajo: Goa, Budaya, dan Senja Bukit Sylvia
– Menpar Tetapkan Andhy Marpaung Pimpin BPOLBF sebagai Plt Dirut Ketiga
– Residivis Pencurian Motor dan Ponsel Dibekuk Aparat di Labuan Bajo
– Labuan Bajo Dibanjiri 500 Ribu Turis Sepanjang 2025, PAD Rp 2,3 Miliar
– Ritual Sakral Pagar Gaib Cunca Plias Warnai Tradisi Warga Langgo
Pernyataan Raimundus tersebut dibantah oleh pihak korban. Pius Hadun bersama dua warga lainnya menegaskan bahwa undangan adat hanya disampaikan satu kali, yaitu pada 13 November 2025, dan disertai tekanan secara massal. Menurut mereka, undangan itu tidak dimaksudkan sebagai upaya musyawarah, melainkan bentuk intimidasi yang kemudian berujung pada pembongkaran rumah dua hari setelahnya.
Para korban juga menepis tudingan telah menempati tanah tanpa izin. Mereka mengklaim telah tinggal di lokasi tersebut selama puluhan tahun serta memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Secara sejarah, mereka menyatakan Lingko Wae Togo berdiri sendiri sejak tahun 1953 dan terakhir menggelar ritual adat Randang pada 1978, sehingga tidak berada di bawah kekuasaan adat Gendang Pela.
Selain itu, korban mengungkap dugaan adanya permintaan pembayaran denda adat sebesar Rp30 juta yang disampaikan melalui oknum pemerintah desa dan kecamatan sejak Juli 2025. “Semua itu ada bukti rekamannya,” kata Pius.
Menurut para korban, kekerasan yang menimpa warga Wae Togo merupakan akumulasi dari rangkaian intimidasi yang telah berlangsung sejak Januari 2025. Bentuk intimidasi tersebut meliputi pembongkaran pagar, perusakan tanaman, ancaman pembakaran rumah, hingga upaya pengusiran. Bahkan, sebagian peristiwa itu terjadi saat unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lembor Selatan berada di lokasi dan sempat mengimbau agar tindakan tersebut dihentikan.

Puncak insiden terjadi pada 15 November 2025 ketika puluhan orang mendatangi Kampung Wae Togo dan merusak serta membakar material bangunan tiga rumah warga. Dalam kejadian tersebut, seorang perempuan lanjut usia bernama Margareta, istri dari Ignasius Ransung, yang baru pulang dari rumah sakit dalam kondisi sakit, dipaksa keluar dari rumahnya dan harus berbaring di bawah pohon pisang setelah rumah tersebut dibongkar.
Para korban menilai tindakan pembongkaran dan pembakaran rumah tidak dapat dibenarkan dengan alasan adat. Mereka menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan dan perusakan yang dilakukan secara bersama-sama.
Hingga saat ini, Polres Manggarai Barat telah memeriksa para korban serta sedikitnya delapan orang dari pihak yang diduga terlibat. Para korban berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif dan tidak terjebak pada narasi sengketa adat.
“Kami kehilangan rumah dan rasa aman. Ini bukan soal adat, ini soal kejahatan,” kata salah satu korban.
Sumber: INFOLABUANBAJO
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.
















