Wisata Tanpa Izin, 16 Turis Asing Dihentikan Petugas TN Komodo

Pariwisata115 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Sebanyak 16 turis asing diamankan aparat saat berada di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Penertiban dilakukan oleh tim patroli Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) bersama Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat.

Para wisatawan tersebut diduga menjalankan aktivitas rekreasi tanpa izin resmi di dalam area konservasi, padahal saat itu operasional kunjungan wisata sedang dibatasi.

“Jumlah wisatawan yang terlibat dalam kegiatan tersebut sebanyak 16 orang wisatawan mancanegara, yang didampingi oleh pemandu wisata berinisial AJ, GF, dan YS,” kata Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga alias Hengki, dilansir Detikbali, Selasa (3/2/2026) malam.

Menurut Hengki, kejadian itu bermula pada Senin (2/2/2026) setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik wisata ilegal di dalam wilayah taman nasional. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan patroli gabungan untuk mengecek kondisi di lapangan.

Saat penyisiran dilakukan, petugas menemukan rombongan wisatawan berada di salah satu area Pulau Rinca yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas wisata.


BACA JUGA :

– Donor Darah Warnai HUT ke-54 Basarnas di Labuan Bajo, 56 Kantong Terkumpul
– KSOP Perpanjang Penutupan Kapal Wisata di Labuan Bajo sampai 4 Februari
– Kapal Wisata Ditutup, Sejumlah Destinasi Darat Labuan Bajo Tetap Beroperasi
– Polisi Limpahkan Berkas Kasus KM Putri Sakinah ke Kejaksaan
– Retribusi Sampah Manggarai Barat Tembus Rp 3,3 Miliar


“Dari hasil patroli, petugas menemukan sekelompok wisatawan berada di daratan Pulau Rinca, pada lokasi yang bukan merupakan tempat yang diperbolehkan untuk kegiatan wisata, serta berada pada zona yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Hengki.

Selain memasuki zona terlarang, rombongan tersebut juga tidak mengantongi tiket masuk kawasan. Kegiatan itu dilakukan ketika layanan wisata di TN Komodo tengah dihentikan sementara akibat penutupan pelayaran kapal wisata.

Hengki menambahkan, para turis menyeberang menggunakan perahu tradisional milik warga lokal. Berdasarkan keterangan awal, tujuan perjalanan mereka hanya ke satu titik kunjungan, yakni Wua Haju.

“Diketahui pula bahwa inisiatif kegiatan wisata ini dikoordinir oleh seorang warga setempat berinisial HR, yang menawarkan paket wisata melalui grup pesan WhatsApp, meskipun pada saat itu telah diberlakukan penutupan sementara pelayaran wisata oleh KSOP hingga tanggal 4 Februari 2026,” kata Hengki.

Ia menegaskan seluruh aktivitas di dalam kawasan konservasi harus mematuhi aturan zonasi, perizinan, dan prosedur pelayanan resmi yang telah ditetapkan pengelola.

Hengki juga mengingatkan pelaku usaha wisata, pemandu, maupun masyarakat agar tidak menggelar kegiatan tanpa izin di wilayah taman nasional.

“Setiap bentuk aktivitas wisata tanpa izin, terlebih pada masa penutupan pelayanan, merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang konservasi,” tegas Hengki.

“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut dia.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *