DPRD Mabar Nilai Dermaga Hotel Ganggu Estetika Pesisir Labuan Bajo

Pariwisata109 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Keberadaan sejumlah dermaga milik hotel di kawasan pesisir Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi perhatian DPRD setempat. Fasilitas yang dibangun di tepi laut itu dinilai mulai mengubah wajah kawasan perairan dan mempengaruhi estetika panorama Labuan Bajo.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Manggarai Barat, Silverius Sukur, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Selasa (10/2/2026).

Menurut Silverius, banyaknya dermaga yang berdiri di sepanjang garis pantai justru merusak keindahan tata ruang laut yang selama ini menjadi daya tarik utama daerah tersebut.

“Dermaga-dermaga ini merusak tatanan estetika laut atau pemandangan di Manggarai Barat ini,” ujar Silverius, dilansir Detikbali, Rabu (11/2/2026).

Ketua DPC PDIP Manggarai Barat itu juga mempertanyakan dasar kewenangan serta peran KSOP dalam proses pembangunan dermaga-dermaga milik hotel tersebut.


BACA JUGA :
– DPRD–KSOP Evaluasi Keselamatan Pelayaran Labuan Bajo
– Laundry 3 Jam Selesai? Excellent Laundry Membuktikannya!
– HPN 2026, AWAMB Salurkan Buku ke Siswa Sekolah Terpencil
– Kadis Parekrafbud Mabar Klarifikasi Surat Aturan Peliputan Usai Tuai Kritik
– DPRD Mabar Soroti Ketiadaan Posko Keselamatan di TNK


“Dermaga pink, biru, dermaga semua hotel itu. Kami tidak tahu munculnya dermaga ini atas kerja sama KSOP atau atas kewenangan KSOP sehingga dermaga ini semua hotel di pinggir laut hampir semua ada,” kata Silverius.

Ia bahkan menilai otoritas KSOP terlihat sangat besar karena dermaga terus bermunculan di berbagai titik pesisir.

“Ini hebat ini KSOP dia punya kewenangan yang begitu besar, otoritas yang begitu luas sehingga dermaga-dermaga ini bermunculan di mana-mana,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menjelaskan bahwa setiap pembangunan dermaga untuk kepentingan usaha wajib memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan yang berlaku.

Ia menegaskan, pengelola hotel harus mengantongi izin pemanfaatan ruang laut hingga dokumen lingkungan sebelum dermaga dapat digunakan.

“Apabila dermaga ini digunakan untuk kegiatan kepelabuhanan dengan usaha pokok seperti hotel maka dia wajib memiliki perizinan pokok yaitu PPKPRL, izin usaha,” ujar Stephanus.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *