Ketua FOKAL Tegaskan: Bukan di Bawah KSOP Labuan Bajo

Pariwisata63 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Polemik mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Manggarai Barat dan KSOP Kelas III Labuan Bajo pada 10 Februari 2026. Dalam pertemuan itu, Forum Komunikasi Keagenan Kapal Labuan Bajo (FOKAL) ikut menjadi perhatian dan bahkan sempat disebut dalam konteks pembekuan.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Menanggapi situasi tersebut, Ketua FOKAL Sumarlin menyampaikan klarifikasi sekaligus memaparkan secara rinci posisi kelembagaan, dasar hukum, dan kontribusi FOKAL di kawasan Pelabuhan Labuan Bajo.

Tegaskan Bukan Bagian dari KSOP

Sumarlin menegaskan bahwa FOKAL tidak memiliki hubungan struktural dengan KSOP maupun institusi pemerintah mana pun.

“Perlu kami luruskan, FOKAL bukan bagian dari KSOP. Kami bukan lembaga pemerintah, bukan pula kepanjangan tangan otoritas pelabuhan. FOKAL adalah forum komunikasi di kalangan pengusaha keagenan kapal yang bergerak di sektor laut dan kepelabuhanan di Labuan Bajo,” tegas Sumarlin, dilansir iNews Flores, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa FOKAL dibentuk sebagai wadah independen oleh perusahaan-perusahaan nasional yang bergerak di bidang keagenan kapal dan beroperasi di Pelabuhan Labuan Bajo. Forum ini difokuskan pada penguatan koordinasi antar anggota serta mendukung kelancaran aktivitas pemilik kapal.

“Kami membantu semua pemilik kapal dalam wilayah pelabuhan Labuan Bajo, baik dalam hal distribusi informasi regulasi, koordinasi teknis operasional, hingga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” jelas Sumarlin.

Berdiri di Atas Hak Konstitusional

Menurut Sumarlin, keberadaan FOKAL memiliki pijakan hukum yang sah dan dilindungi konstitusi.

Ia mengacu pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul. Selain itu, jaminan serupa juga tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU Nomor 12 Tahun 2005 terkait pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.


BACA JUGA :
– Kebakaran Empat Kapal Wisata di Labuan Bajo
– Laundry 3 Jam Selesai? Excellent Laundry Membuktikannya!
– DPRD Mabar Dorong Kemenhub Benahi Aturan Kapal Wisata
– Kadis Parekrafbud Mabar Klarifikasi Surat Aturan Peliputan Usai Tuai Kritik
– Empat Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Diduga Dipicu Puntung Rokok


“Pembentukan FOKAL merupakan hak konstitusional. Negara menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sepanjang dilakukan secara damai dan sesuai hukum,” ujarnya.

Legalitas Lengkap dan Terdaftar Resmi

Dari sisi administrasi, FOKAL telah memenuhi persyaratan legal formal, meliputi:
Akta Pendirian Perkumpulan

  • Akta Pendirian Perkumpulan
  • SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Surat Keterangan Keberadaan Organisasi dari Kesbangpol Kabupaten Manggarai Barat

Ia juga menegaskan bahwa anggota FOKAL merupakan perusahaan keagenan kapal nasional yang telah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Setiap anggota diwajibkan memiliki SIUPKK, SIUPAL, atau SIOPSUS, berkantor tetap di Labuan Bajo, serta memastikan pekerja terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan menerima upah sesuai UMR.

“Itu menjadi persyaratan mutlak untuk bergabung. Kami ingin memastikan anggota FOKAL adalah perusahaan yang profesional dan patuh regulasi,” katanya.

Latar Belakang Pembentukan: Kekosongan Asosiasi

FOKAL berdiri pada tahun 2023 di tengah belum hadirnya asosiasi nasional keagenan kapal di Labuan Bajo.

Ketiadaan wadah tersebut mendorong para pelaku usaha membentuk forum komunikasi untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, serta merespons dinamika regulasi dan operasional yang terus berkembang seiring meningkatnya arus pelayaran dan pariwisata.


BACA JUGA :
– DPRD–KSOP Evaluasi Keselamatan Pelayaran Labuan Bajo
– Laundry 3 Jam Selesai? Excellent Laundry Membuktikannya!
– HPN 2026, AWAMB Salurkan Buku ke Siswa Sekolah Terpencil
– Kadis Parekrafbud Mabar Klarifikasi Surat Aturan Peliputan Usai Tuai Kritik
– DPRD Mabar Soroti Ketiadaan Posko Keselamatan di TNK


“Dengan adanya FOKAL, perusahaan keagenan kapal bisa saling berbagi informasi, pengalaman, dan solusi atas persoalan di lapangan,” ujarnya.

Kontribusi terhadap PAD dan Penataan Pelabuhan

Dalam periode 2023–2024, FOKAL disebut berperan dalam mendukung peningkatan PAD Manggarai Barat melalui koordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Peran tersebut mencakup penyediaan data kapal, kepatuhan pembayaran retribusi sampah, serta retribusi izin operasional.

Selain itu, FOKAL turut terlibat dalam koordinasi bersama KSOP Kelas III Labuan Bajo untuk monitoring dan evaluasi penerapan regulasi, di antaranya:

Implementasi Permenhub Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standarisasi Pelayanan Pelabuhan.

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kewajiban Memenuhi Sistem Manajemen Usaha Keagenan Kapal.

FOKAL juga membantu pengaturan arus embarkasi dan debarkasi penumpang di Terminal Pelabuhan Labuan Bajo guna menciptakan pelayanan yang lebih tertib dan aman.

Program Penguatan SDM dan CSR

Di internal organisasi, FOKAL menjalankan peningkatan kapasitas anggota melalui diklat Manajemen Keagenan Kapal yang digelar Port Academy dengan sertifikasi BNSP.

Sementara itu, dana CSR anggota disalurkan untuk berbagai kegiatan sosial, antara lain:

  • Bantuan alat komunikasi sebagai Emergency Call Centre untuk kegiatan darurat di laut (13 November 2023).
  • Bantuan 5 unit alat pemadam portable kepada Damkar Manggarai Barat (13 September 2024).
  • Bantuan dana peremajaan 10 kapal tradisional open deck (19 Oktober 2024).
  • Bantuan 34 seragam bagi tenaga kerja porter Pelabuhan Labuan Bajo (13 Juni 2024).
  • Bantuan 4 unit APAR untuk kapal nelayan di Pulau Mules (23 Oktober 2025).

Harap Tidak Ada Salah Persepsi

Sumarlin berharap dinamika yang berkembang dalam RDP tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik terkait status FOKAL.

“Kami bukan regulator. Kami bukan bagian dari KSOP. Kami adalah forum pengusaha yang ingin berkolaborasi, membantu seluruh pemilik kapal dalam wilayah Pelabuhan Labuan Bajo agar operasional berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menegaskan, FOKAL terbuka untuk berdialog dengan DPRD maupun pihak terkait guna memperjelas fungsi dan perannya, demi menjaga iklim usaha pelayaran yang sehat sekaligus mendukung Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas nasional.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *