SHM atau Surat Adat, Mana yang Lebih Aman?

Bisnis79 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Minat investasi tanah di Labuan Bajo terus meningkat, tetapi tidak semua lahan memiliki tingkat keamanan hukum yang sama. Banyak investor tergoda harga murah tanpa benar-benar memahami status surat tanah yang ditawarkan. 

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Padahal, perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan surat adat bisa menjadi faktor penentu apakah investasi tersebut aman atau justru berisiko di kemudian hari.

Di lapangan, masih banyak transaksi tanah dilakukan hanya berdasarkan dokumen adat atau surat pelepasan yang belum diproses secara tuntas. Situasi ini sering menimbulkan masalah saat lahan akan dijual kembali atau dikembangkan. Investor yang tidak teliti sejak awal berpotensi menghadapi sengketa panjang yang menyita waktu dan biaya.

SHM: Status Kepemilikan Paling Aman dan Diakui Negara

Sertifikat Hak Milik atau SHM dikenal sebagai bentuk kepemilikan tanah dengan tingkat keamanan paling tinggi. Dalam sistem pertanahan di Indonesia, SHM menempati posisi tertinggi karena diakui secara resmi oleh negara dan memberikan hak kepemilikan penuh kepada pemiliknya.

Tanah dengan status SHM memberi kepastian hukum yang kuat. Hak atas tanah tersebut berlaku selamanya selama tidak dialihkan atau dicabut berdasarkan aturan yang berlaku. Selain itu, SHM dapat diwariskan kepada generasi berikutnya tanpa mengurangi kekuatan hukumnya. 

Bagi investor, status ini memberi rasa aman karena memudahkan proses jual beli, pengembangan properti, hingga pengajuan pembiayaan ke lembaga keuangan.


BACA JUGA :


Tidak mengherankan jika tanah berstatus SHM umumnya memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan lahan dengan dokumen lain. Harga yang lebih mahal sering kali sebanding dengan tingkat keamanan hukum yang dimiliki.

Tanah Adat atau Ulayat, Potensi Besar tetapi Risiko Lebih Tinggi

Di beberapa wilayah, termasuk kawasan yang masih memiliki struktur masyarakat adat, tanah ulayat atau tanah adat masih banyak ditemui. Tanah jenis ini pada dasarnya merupakan hak komunal milik kelompok masyarakat adat, bukan milik individu secara penuh.

Masalah mulai muncul ketika tanah adat diperjualbelikan tanpa prosedur pelepasan hak yang benar. Banyak investor tergiur harga murah karena tanah adat biasanya ditawarkan di bawah harga pasar. 

Namun jika proses pelepasan adat tidak dilakukan secara sah dan tidak dilanjutkan dengan pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), risiko sengketa tetap terbuka.

Tanah adat sebenarnya tetap bisa menjadi aman untuk investasi, tetapi harus melalui proses yang jelas. Pelepasan hak adat wajib dilakukan sesuai aturan yang berlaku, kemudian dilanjutkan dengan pengurusan sertifikat resmi hingga menjadi SHM. Tanpa proses tersebut, kepemilikan tanah akan selalu berada dalam posisi rawan.

Jangan Tergiur Harga Murah Tanpa Cek Legalitas

Dalam banyak kasus, keputusan membeli tanah dengan harga murah sering menjadi awal munculnya masalah hukum. Investor yang tidak melakukan pengecekan menyeluruh terhadap status lahan berpotensi kehilangan aset yang sudah dibeli.

Langkah paling aman sebelum membeli tanah adalah memastikan seluruh dokumen telah diverifikasi secara hukum. Mulai dari riwayat kepemilikan, status lahan, hingga kesesuaian dengan tata ruang harus dipastikan sejak awal. Tanah dengan legalitas yang jelas memang membutuhkan biaya lebih besar, tetapi memberikan perlindungan jangka panjang terhadap aset yang dimiliki.

Di tengah meningkatnya aktivitas investasi properti di Labuan Bajo, kehati-hatian dalam memilih lahan menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Banyak investor berpengalaman lebih memilih menunda pembelian daripada mengambil risiko pada lahan yang status hukumnya belum jelas.

Ingin memastikan investasi tanah Anda aman sebelum membeli? Percayakan kepada INBISNIS PROPERTY.


Konsultasikan rencana investasi Anda bersama tim kami di Jl. Gabriel Gampur No. 8, Labuan Bajo. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi WhatsApp 0818500366 atau 0818700366, kunjungi www.inbisnisproperty.com, atau ikuti Instagram inbisnispropertylabuanbajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *