LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Di era digital, seseorang tidak perlu kehilangan dompet untuk menjadi korban kejahatan. Cukup dengan bocornya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, data rekening, foto identitas, atau informasi pribadi lainnya, seseorang dapat mengalami pencurian identitas, pembobolan rekening, penipuan digital, hingga kerugian finansial yang tidak sedikit.
Fenomena kebocoran data pribadi yang berulang dalam beberapa tahun terakhir menjadi alarm bahwa ancaman terhadap privasi bukan lagi persoalan teknis semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan hukum yang menyentuh hak asasi manusia. Data pribadi kini memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Tidak mengherankan apabila data pribadi sering diperdagangkan secara ilegal, dimanfaatkan untuk pinjaman daring tanpa persetujuan, hingga digunakan sebagai alat melakukan berbagai bentuk kejahatan siber.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah hukum Indonesia telah memiliki perangkat yang memadai untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi?
Jawabannya adalah ya, namun perlindungan tersebut tidak bertumpu pada satu undang-undang saja. Sistem hukum Indonesia membangun perlindungan data pribadi melalui tiga instrumen yang saling melengkapi, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE).
Ketiga regulasi tersebut memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling mendukung dalam memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat di ruang digital.
Perlindungan terhadap data pribadi sesungguhnya merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional setiap warga negara. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Dalam konteks perkembangan teknologi informasi, hak tersebut tidak lagi hanya dimaknai sebagai perlindungan fisik, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap identitas dan data pribadi yang melekat pada setiap individu.
Atas dasar itu, negara menghadirkan UU Pelindungan Data Pribadi sebagai regulasi khusus (lex specialis) yang mengatur bagaimana data pribadi dikumpulkan, diproses, disimpan, digunakan, diperbaiki, hingga dimusnahkan. UU ini juga mengatur hak-hak pemilik data serta kewajiban setiap pengendali dan prosesor data agar bertanggung jawab dalam mengelola informasi pribadi masyarakat.
Dengan lahirnya UU PDP, perlindungan data pribadi tidak lagi hanya dipandang sebagai kewajiban moral atau etika perusahaan, tetapi telah menjadi kewajiban hukum yang disertai ancaman sanksi administratif maupun pidana apabila dilanggar.
Namun, kejahatan terhadap data pribadi hampir selalu dilakukan melalui media digital. Di sinilah UU ITE memiliki peran yang sangat penting.
BACA JUGA :
- Karnaval Budaya Festival Golo Koe Bukan Sekadar Parade, tetapi Doa Bersama
- ASITA NTT Dorong Kolaborasi Promosi Pariwisata Bersama Pemerintah Daerah
- Event Pariwisata Nasional Dongkrak Ekonomi hingga Ratusan Miliar
- Pariwisata Premium Buka Peluang Investasi di Flores Barat
- Bali dan Labuan Bajo Jadi Magnet Investasi Properti 2026
UU ITE berfungsi mengatur berbagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik. Peretasan server, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, pencurian basis data (database), manipulasi informasi elektronik, hingga penyebaran informasi elektronik secara melawan hukum merupakan contoh tindak pidana yang menjadi ruang lingkup UU ITE.
Dengan kata lain, apabila UU PDP melindungi hak atas data pribadi, maka UU ITE melindungi sistem elektronik dan informasi elektronik sebagai media tempat data tersebut diproses dan disimpan.
Lalu, bagaimana posisi KUHP Nasional?
Sebagian masyarakat beranggapan bahwa sejak lahirnya UU PDP dan UU ITE, KUHP tidak lagi memiliki peran dalam menangani penyalahgunaan data pribadi. Anggapan tersebut tidak tepat.
KUHP Nasional tetap menjadi fondasi hukum pidana Indonesia karena berfungsi sebagai hukum pidana umum (lex generalis). Memang benar bahwa KUHP tidak memiliki bab khusus mengenai kejahatan data pribadi. Akan tetapi, berbagai akibat hukum dari penyalahgunaan data pribadi justru banyak diatur dalam KUHP.
Misalnya, data pribadi yang dicuri digunakan untuk melakukan penipuan, pemerasan, pengancaman, pemalsuan identitas, pencucian uang, atau tindak pidana lain terhadap harta kekayaan. Dalam kondisi demikian, aparat penegak hukum tidak cukup hanya menerapkan UU PDP atau UU ITE, tetapi juga dapat menggunakan ketentuan pidana dalam KUHP sesuai dengan karakter tindak pidana yang dilakukan.
Hubungan antara ketiga regulasi tersebut sesungguhnya mencerminkan penerapan asas lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
UU PDP menjadi dasar utama ketika yang dilanggar adalah hak atas data pribadi seseorang. UU ITE digunakan apabila kejahatan dilakukan melalui sistem elektronik atau menyasar keamanan sistem elektronik. Sementara itu, KUHP tetap digunakan untuk menjerat akibat pidana yang muncul dari penyalahgunaan data tersebut, seperti penipuan, pemerasan, atau pemalsuan.
Sebagai ilustrasi, seseorang meretas sistem sebuah perusahaan dan memperoleh jutaan data pelanggan tanpa hak. Tindakan peretasan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana dalam UU ITE. Ketika data pelanggan itu dijual atau disebarluaskan tanpa persetujuan pemiliknya, pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan UU PDP. Apabila data tersebut kemudian dipakai untuk menipu korban sehingga menimbulkan kerugian materiil, maka pelaku juga dapat dijerat menggunakan ketentuan mengenai penipuan dalam KUHP Nasional.
Dari ilustrasi tersebut terlihat bahwa ketiga undang-undang tersebut tidak saling menggantikan, melainkan bekerja secara komplementer. Pendekatan demikian sangat penting karena karakter kejahatan digital saat ini bersifat kompleks dan sering kali melibatkan lebih dari satu bentuk tindak pidana.
Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang relatif lengkap, tantangan terbesar justru berada pada implementasi. Kebocoran data pribadi masih berulang, sementara kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga data pribadi juga masih rendah. Tidak sedikit orang yang dengan mudah mengunggah foto KTP, kartu keluarga, tiket perjalanan, atau dokumen penting lainnya ke media sosial tanpa mempertimbangkan risiko penyalahgunaan.
Di sisi lain, masih terdapat penyelenggara sistem elektronik yang belum menerapkan standar keamanan informasi secara optimal. Padahal, setiap pengendali data memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan data pribadi yang mereka kelola terlindungi dari akses, penggunaan, maupun pengungkapan yang tidak sah.

Karena itu, perlindungan data pribadi tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah atau aparat penegak hukum. Dunia usaha, lembaga publik, penyelenggara sistem elektronik, hingga masyarakat harus memiliki kesadaran yang sama bahwa menjaga data pribadi merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pada akhirnya, perlindungan data pribadi bukan sekadar isu teknologi informasi, melainkan persoalan kepastian hukum dan keadilan. Kehadiran KUHP Nasional, UU Pelindungan Data Pribadi, dan UU ITE menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang cukup kuat untuk menghadapi tantangan kejahatan digital. Namun, efektivitas perlindungan tersebut akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum, kepatuhan para pengelola data, serta meningkatnya literasi digital masyarakat.
Di tengah derasnya arus transformasi digital, data pribadi tidak boleh dipandang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan sesuka hati. Data pribadi adalah bagian dari identitas manusia yang melekat pada harkat dan martabat setiap individu. Ketika negara mampu melindungi data pribadi warganya secara efektif, sesungguhnya negara sedang menjaga kepercayaan publik terhadap hukum, teknologi, dan masa depan ruang digital Indonesia.
Oleh: Elyza Zainudin, S.H., M.H.
Advokat – Inbisnis Law Firm
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Amankan Posisi Portofolio Anda di Pasar Premium Indonesia Rasakan kejelasan dan kenyamanan berinvestasi melalui ekosistem yang matang. Hubungi kantor INBISNIS Group di Bali dan Labuan Bajo untuk menjadwalkan sesi konsultasi strategis dan analisis portofolio eksklusif bersama tim pakar multidisiplin.
















