Korupsi, Pencucian Uang, dan Perburuan Aset di Indonesia

Opini46 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR  – Pemberantasan korupsi di Indonesia memasuki fase yang semakin kompleks.
Jika dahulu pemberantasan korupsi lebih banyak berorientasi pada pertanyaan “siapa yang melakukan?” dan “berapa kerugian negara?”, maka perkembangan hukum pidana modern menuntut pertanyaan yang lebih jauh.

Ke mana uang hasil korupsi itu pergi? Siapa yang menikmati? Atas nama siapa aset tersebut ditempatkan? Dan bagaimana cara mengembalikannya kepada negara?
Pertanyaan tersebut membawa kita pada satu rezim hukum yang semakin penting, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Fenomena ini menjadi semakin relevan ketika sejumlah perkara korupsi berkembang menjadi perkara pencucian uang, termasuk perkara-perkara yang menempatkan penelusuran aset sebagai bagian penting dari proses penegakan hukum.

Pada Agustus 2026, misalnya, perkara dugaan TPPU yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik. Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan mengembangkan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, terlepas dari perkara tertentu, persoalan hukumnya jauh lebih fundamental:
Apakah sistem hukum Indonesia telah cukup kuat untuk memastikan bahwa hasil korupsi tidak dapat dinikmati pelaku, keluarga, nominee, maupun pihak ketiga?

Korupsi dan TPPU: Dua Kejahatan yang Saling Berkaitan
Secara yuridis, korupsi dan TPPU merupakan dua rezim tindak pidana yang berbeda.
Korupsi pada dasarnya berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menghasilkan keuntungan bagi pelaku atau pihak tertentu dan dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara.

Sementara itu, TPPU berfokus pada harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana serta tindakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk, menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut.
UU Nomor 8 Tahun 2010 memasukkan korupsi sebagai salah satu tindak pidana asal atau predicate crime TPPU.

Bahkan, Pasal 3 UU tersebut mengancam perbuatan pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dengan demikian, secara sederhana dapat digambarkan:
Korupsi → menghasilkan uang/aset ilegal → uang/aset disamarkan → lahirlah persoalan TPPU.
Inilah alasan mengapa penanganan korupsi modern tidak cukup hanya berhenti pada pelaku.

Mengapa TPPU Menjadi Senjata Penting dalam Pemberantasan Korupsi?
Korupsi pada dasarnya bukan hanya kejahatan terhadap administrasi negara.
Korupsi adalah kejahatan yang memiliki motif ekonomi.

Pelaku melakukan korupsi karena terdapat keuntungan yang ingin diperoleh.
Karena itu, apabila negara hanya memenjarakan pelaku tetapi gagal mengambil kembali keuntungan hasil kejahatan, maka pemberantasan korupsi kehilangan salah satu tujuan terpentingnya.
Di sinilah TPPU memainkan peranan strategis.

Penegakan hukum tidak lagi berhenti pada:
“Siapa pelakunya?”
Tetapi berkembang menjadi:
“Di mana hasil kejahatannya?”
“Siapa yang menguasainya?”
“Bagaimana harta tersebut dialihkan?”
“Siapa pemilik sebenarnya?”
“Apakah terdapat pihak lain yang membantu menyamarkan aset tersebut?”
Perspektif tersebut mengubah paradigma pemberantasan korupsi dari follow the suspect menjadi follow the money.

Tantangan Besar: Korupsi Tidak Selalu Berbentuk Uang Tunai
Salah satu kesalahpahaman masyarakat adalah menganggap pencucian uang selalu dilakukan melalui rekening bank.
Padahal, secara praktik, penyamaran hasil kejahatan dapat menggunakan berbagai bentuk transaksi dan aset.
Uang dapat berubah menjadi:
• tanah;
• rumah;
• kendaraan;
• perusahaan;
• saham;
• rekening pihak lain;
• investasi;
• aset digital;
• barang berharga;
• maupun bentuk kekayaan lainnya.

UU TPPU sendiri mengatur berbagai bentuk tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pencucian uang, termasuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Artinya, perubahan bentuk uang menjadi aset tidak otomatis menghilangkan sifat ilegal dari sumber kekayaannya.

Persoalan Nominee: Ketika Aset Tidak Atas Nama Pelaku
Salah satu persoalan yang menarik dalam penanganan TPPU adalah penggunaan nominee atau pihak yang namanya digunakan untuk menyimpan atau menguasai aset.

Misalnya:
Seorang pejabat diduga memperoleh uang dari tindak pidana korupsi.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tanah.
Namun sertifikat tanah tidak menggunakan nama pejabat tersebut.
Sertifikat justru menggunakan nama:
• saudara;
• teman;
• pasangan;
• perusahaan;
• atau pihak lain.


BACA JUGA :


Pertanyaannya:
Apakah aset tersebut otomatis menjadi milik pihak yang namanya tercantum dalam dokumen?
Jawabannya tidak sesederhana itu.
Dalam perspektif TPPU, penegak hukum harus melihat substansi penguasaan dan asal-usul harta, bukan semata-mata nama yang tercantum dalam dokumen.
Karena itu, pemeriksaan terhadap sumber dana, hubungan para pihak, pola transaksi, waktu pembelian aset, kemampuan ekonomi, serta aliran uang menjadi sangat penting.

Beban Pembuktian dan Persoalan Hukum yang Harus Dijaga
Namun, penguatan pemberantasan TPPU tidak boleh dimaknai bahwa seluruh aset seseorang dapat begitu saja dianggap sebagai hasil kejahatan.
Di sinilah prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, serta hak-hak tersangka dan terdakwa tetap harus dijaga.

Penegakan hukum yang kuat bukan berarti penegakan hukum yang mengabaikan prosedur.
Justru sebaliknya.
Semakin berat tuduhan yang dikenakan kepada seseorang, semakin kuat pula pembuktian yang harus disiapkan oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, terdapat keseimbangan yang harus dijaga: negara harus mampu mengejar aset hasil kejahatan, tetapi tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum.

TPPU Tanpa Harus Menunggu Perkara Pokok Selesai?
Salah satu perkembangan penting dalam penanganan TPPU adalah pembahasan mengenai kemungkinan menjerat TPPU tanpa harus menunggu tindak pidana asal selesai dibuktikan terlebih dahulu.

Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 menjadi salah satu ketentuan penting dalam perdebatan tersebut.
Perkembangan praktik penegakan hukum juga menunjukkan bahwa isu stand-alone money laundering semakin mendapatkan perhatian. Pada Juli 2026, PPATK bahkan menyoroti efektivitas penegakan TPPU tanpa harus terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asal dalam konteks tertentu.

Namun demikian, pendekatan tersebut tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai:
“Tidak perlu membuktikan tindak pidana asal.”
Yang lebih tepat adalah bahwa hukum memberikan ruang bagi penegak hukum untuk membangun pembuktian TPPU berdasarkan konstruksi hukum yang tersedia, termasuk mengenai asal-usul harta kekayaan dan pengetahuan atau patut duganya pelaku terhadap asal harta tersebut.
Dengan demikian, konstruksi pembuktiannya tetap harus kuat dan dapat diuji di persidangan.

Peran PPATK Menjadi Sangat Strategis
Dalam perang melawan pencucian uang, penegak hukum tidak dapat bekerja sendirian.
PPATK memiliki posisi penting dalam melakukan analisis terhadap transaksi keuangan dan menyampaikan hasil analisis kepada penyidik.
Data PPATK menunjukkan bahwa hingga Mei 2026, dari 66 hasil analisis yang disampaikan kepada penyidik, dugaan tindak pidana korupsi merupakan kategori yang paling dominan, yakni 23 hasil analisis atau 34,8 persen.
Angka tersebut menunjukkan satu hal penting:

korupsi dan pencucian uang memiliki hubungan yang sangat erat dalam sistem kejahatan keuangan Indonesia.
Bahkan sepanjang 2025, PPATK menyampaikan kepada penyidik 302 hasil analisis, 3 hasil pemeriksaan, dan 68 informasi terkait dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi, dengan nominal transaksi yang dianalisis mencapai sekitar Rp180,87 triliun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak dapat lagi dilihat hanya dari nominal kerugian negara dalam satu perkara.
Ada persoalan yang jauh lebih besar:
bagaimana uang hasil kejahatan bergerak di dalam sistem ekonomi.

Arah Pemberantasan Korupsi Harus Berubah: Dari Pemidanaan Menuju Pemulihan Aset
Penegakan hukum terhadap korupsi idealnya memiliki setidaknya tiga tujuan:
Pertama, menghukum pelaku.
Kedua, mengungkap jaringan kejahatan.
Ketiga, mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.

Tujuan ketiga sering kali kurang mendapatkan perhatian publik.
Padahal, bagi negara dan masyarakat, pemulihan aset mempunyai dampak yang sangat konkret.
KPK melaporkan bahwa sepanjang 2025, pemulihan aset yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai sekitar Rp1,531 triliun, atau 79,17 persen di atas target yang ditetapkan.
Hal ini menunjukkan bahwa konsep asset recovery semakin menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

KUHP Nasional dan Babak Baru Hukum Pidana Indonesia
Pembahasan korupsi dan TPPU juga tidak dapat dilepaskan dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sejak 2 Januari 2026.
KUHP Nasional menjadi dasar umum hukum pidana nasional dan telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun, keberadaan KUHP Nasional tidak berarti seluruh rezim tindak pidana khusus seperti korupsi dan TPPU kehilangan relevansinya.
Justru diperlukan harmonisasi antara KUHP Nasional dan undang-undang pidana khusus agar tidak terjadi tumpang tindih, disparitas, maupun persoalan kepastian hukum.
Ini menjadi pekerjaan rumah penting bagi pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum.

Pertanyaan Besarnya: Apakah Hukum Sudah Cukup?
Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang relatif kuat.
Ada:
• UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
• UU TPPU;
• PPATK;
• KPK;
• Kejaksaan;
• Kepolisian;
• Pengadilan Tipikor;
• mekanisme penyitaan dan perampasan aset;
• serta kerja sama internasional dalam penelusuran aset.

Masalahnya bukan semata-mata kekurangan aturan.
Persoalannya adalah efektivitas implementasi.
Sebab, semakin canggih teknologi keuangan, semakin kompleks pula modus kejahatan.
Uang dapat bergerak melalui rekening berbeda.
Aset dapat ditempatkan atas nama pihak lain.
Perusahaan dapat digunakan sebagai kendaraan transaksi.
Dana dapat berpindah lintas wilayah bahkan lintas negara.
Karena itu, aparat penegak hukum harus memiliki kemampuan investigasi keuangan yang jauh lebih kuat.

Jangan Hanya Mengejar Pelakunya, Kejar Juga Uangnya
Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti ketika seorang tersangka ditangkap.
Bahkan tidak boleh berhenti ketika seorang terdakwa dijatuhi hukuman.


Pertanyaan terakhir yang harus selalu diajukan adalah: Di mana hasil kejahatan itu berada?
Sebab, jika seorang koruptor masuk penjara tetapi kekayaan hasil korupsinya tetap berada di tangan pelaku, keluarga, nominee, atau jaringan bisnisnya, maka secara ekonomi kejahatan tersebut belum sepenuhnya dikalahkan.

Oleh karena itu, pendekatan follow the money harus menjadi bagian integral dari pemberantasan korupsi.
TPPU bukan sekadar tindak pidana tambahan.
Ia merupakan instrumen penting untuk memutus manfaat ekonomi dari kejahatan.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dapat dilihat dari berapa banyak orang yang dipenjara.
Ukuran yang lebih penting adalah:
berapa banyak jaringan kejahatan yang berhasil dibongkar, berapa banyak hasil kejahatan yang berhasil dirampas, dan berapa banyak aset yang dapat dikembalikan kepada negara dan masyarakat.

Sebab pada hakikatnya, korupsi bukan hanya tentang uang negara yang hilang. Korupsi adalah tentang bagaimana uang tersebut kemudian disembunyikan, dipindahkan, dan dinikmati.
Dan di titik itulah perang melawan korupsi bertemu dengan perang melawan pencucian uang.
Negara tidak cukup hanya menghukum pelaku. Negara harus memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menghasilkan keuntungan.

Oleh: Elyza Zainudin, S.H., M.H.
Advokat – Inbisnis Law Firm

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Amankan Posisi Portofolio Anda di Pasar Premium Indonesia Rasakan kejelasan dan kenyamanan berinvestasi melalui ekosistem yang matang. Hubungi kantor INBISNIS Group di Bali dan Labuan Bajo untuk menjadwalkan sesi konsultasi strategis dan analisis portofolio eksklusif bersama tim pakar multidisiplin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *