LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Aparat kepolisian bersama petugas penegakan hukum Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menangkap tiga pemburu rusa di Pulau Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penangkapan terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Tim patroli gabungan mendapati sebuah perahu mencurigakan yang melintas di perairan Pulau Komodo. Perahu itu belakangan diketahui digunakan untuk berburu rusa di dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
“Tiga orang berhasil diamankan usai melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo,” kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, Selasa (16/12/2025).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35). Mereka diketahui berasal dari Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat hendak dihentikan, para pelaku justru berusaha kabur dan melakukan perlawanan.
Situasi di laut pun berubah tegang. Perahu pelaku melaju kencang, sementara aparat melakukan pengejaran. Bahkan, pelaku disebut sempat menembaki speedboat patroli hingga terjadi kontak senjata.
BACA JUGA :
– Rupa Mawatu Labuan Bajo, Modern Berbalut Budaya Lokal
– Cuaca Buruk, Penerbangan ke Labuan Bajo Dialihkan
– Labuan Bajo Diguyur Hujan Lebat, Sejumlah Aktivitas Terhenti
– Jadi Pemandu Wisata di Labuan Bajo Harus Serba Bisa
– Panduan Aman Berenang di Pantai Pink Komodo untuk Wisatawan
Petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan. Setelah situasi berhasil dikendalikan, perahu pelaku akhirnya dihentikan di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo.
“Terdapat aksi kejar-kejaran hingga kontak tembak sebelum akhirnya para pelaku berhasil diamankan,” ujar AKBP Christian.
Dalam penangkapan tersebut, aparat juga menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu. Di antaranya seekor rusa jantan hasil buruan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan beserta magazin dan 10 butir peluru, dua bilah pisau, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Sementara itu, beberapa orang lain yang diduga terlibat disebut sempat melompat ke laut dan melarikan diri. Hingga kini, aparat masih melakukan pencarian.
Penangkapan ini merupakan hasil patroli gabungan Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, serta petugas Gakkum BTNK. Operasi digelar menyusul laporan masyarakat terkait maraknya perburuan liar di kawasan TNK.

Ketiga terduga pelaku kini dibawa ke Labuan Bajo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar dilindungi.
Di akhir keterangannya, Kapolres Manggarai Barat mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perburuan di kawasan konservasi.
“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi,” tegasnya.
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.










