Aturan Ketat UNESCO Jadi Penghambat Realisasi Investasi di TN Komodo

Pariwisata282 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Keberadaan sejumlah izin investasi di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) kembali menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dan DPRD Manggarai Barat.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Dalam pertemuan tersebut, pihak BTNK menjelaskan bahwa meskipun izin telah diterbitkan sejak lama, hingga kini belum seluruh rencana pembangunan dapat direalisasikan.

Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga atau yang akrab disapa Hengki, memaparkan bahwa lambatnya realisasi pembangunan bukan tanpa alasan. Status kawasan TN Komodo sebagai situs Warisan Dunia atau World Heritage Site membuat setiap rencana investasi harus melalui prosedur ketat dan pengawasan internasional.

Dalam penjelasannya, Hengki menyebutkan bahwa sistem pengelolaan kawasan TN Komodo dibagi dalam beberapa zona dengan fungsi yang berbeda. Zona tersebut meliputi zona inti yang memiliki perlindungan paling ketat, zona buffer atau penyangga, serta zona pemanfaatan yang dapat dimanfaatkan secara terbatas melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Zona pemanfaatan sendiri secara aturan memang memungkinkan adanya pembangunan fasilitas wisata. Namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan konservasi serta mendapat persetujuan dari berbagai pihak, termasuk lembaga internasional.

“Namun, karena ini kawasan konservasi berstatus internasional, ketentuannya sangat-sangat ketat. Berbeda dengan taman nasional lain yang bukan situs warisan dunia, prosesnya jauh lebih mudah,” jelas Hengki, dilansir Labuan Bajo Terkini, Rabu (8/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Hengki juga menjelaskan bahwa hingga saat ini proses pembangunan masih berada pada tahap penyusunan dan penyempurnaan dokumen lingkungan. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi syarat utama sebelum proyek dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.


BACA JUGA :


Kajian tersebut dikerjakan oleh tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Setelah selesai, dokumen itu akan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sebelum diajukan kepada UNESCO sebagai bagian dari proses verifikasi internasional.

Proses persetujuan dari UNESCO diketahui membutuhkan waktu yang tidak singkat. Selain memeriksa dokumen secara detail, lembaga tersebut juga dapat menurunkan tim khusus ke lapangan untuk memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan.

“Dulu saat isu di Loh Buaya, tim UNESCO datang banyak sekali dan memeriksa detail. Kita pun harus menjelaskan panjang lebar. Standar mereka sangat tinggi, tidak main-main,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hengki menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang mengantongi izin prinsip pemanfaatan kawasan. Namun seluruh rencana pembangunan masih menunggu persetujuan akhir sebelum bisa direalisasikan di lapangan.

Beberapa lokasi yang telah memiliki izin di antaranya kawasan Loh Buaya yang dikelola oleh PT Segara Komodo Lestari (SKL). Perusahaan tersebut mengantongi Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) seluas 22,10 hektar berdasarkan keputusan Kementerian Kehutanan, dengan rencana pembangunan fasilitas wisata.

Selain itu, izin pemanfaatan kawasan juga telah diberikan kepada PT Komodo Wildlife Ecotourism di Pulau Padar. Perusahaan ini memegang hak pengelolaan seluas 274,13 hektar untuk pengembangan fasilitas wisata dengan masa berlaku selama 55 tahun sejak tahun 2014.

Di lokasi lain, yakni kawasan Tatawa, izin pengelolaan seluas 15,32 hektar juga telah diberikan kepada PT Synergindo Niagatama pada tahun 2020. Meski demikian, seluruh rencana tersebut masih berada dalam tahap persiapan dan belum memasuki pembangunan fisik secara penuh.

Dalam pembahasan yang sama, turut disinggung rencana pengembangan kawasan Panar Utara atau yang dikenal sebagai area Long Beach. Hengki menjelaskan bahwa lokasi tersebut masuk dalam zona pemanfaatan sehingga secara aturan memungkinkan adanya pembangunan dengan konsep ramah lingkungan.

Konsep pembangunan yang dirancang di kawasan tersebut mengedepankan prinsip rekayasa lanskap agar bangunan dapat menyatu dengan kondisi alam sekitar, khususnya di area yang berdekatan dengan danau dan garis pantai.

“Dibuat sedemikian rupa supaya keindahan yang kita nikmati sekarang bisa dinikmati selamanya, asalkan manajemennya berjalan baik dan tidak merusak pemandangan,” pungkas Hengki.

Well, silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Follow Instagram LABUAN BAJO TODAY dan bergabung di Group WA untuk mendapatkan berita terbaru seputar Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.

Jangan tertinggal berita terupdate, tetap terhubung bersama LABUAN BAJO TODAY!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *