Tiga Modus Operandi Praktik Mafia Tanah

Ragam, Transformasi300 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Praktik mafia tanah di Indonesia telah menjadi permasalahan yang cukup kompleks dan merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang berusaha mempertahankan hak atas tanah mereka.


Praktik mafia tanah semakin nyata di tanah air, terutama dalam kurun waktu 2015 hingga 2017, setidaknya ribuan kasus bermunculan setiap tahunnya. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Prof Aslan Noor mengatakan konflik pertanahan kerap menemui jalan buntu. Ironisnya situasi dipersulit dengan keberadaan kelompok terorganisir yang memiliki struktur kuat dan kesetiaan antar anggotanya.

“Pertanahaan kita saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja. Dalam hal ini, mafia tanah sedang merajalela di negeri kita,” ujar Prof Aslan yang dilansir hukumonline.com, Rabu (12/2/2025).

Baca juga :Presiden Prabowo Panggil Menteri ATR, Tata Kelola Pertanahan Jadi Perhatian

Merespons terkait hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di periode 2018 menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. Instrumen ini mendefinisikan mafia tanah sebagai individu, kelompok, atau badan hukum yang secara sengaja melakukan kejahatan yang berpotensi menghambat penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia.  

Prof Aslan mengungkapkan, meski upaya pemberantasan telah dilakukan, mafia tanah masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan langkah lebih tegas dan sistematis dari pemerintah serta penegak hukum.

“Kejahatan mafia tanah tidak terjadi begitu saja, tetapi melibatkan aktor-aktor yang berperan dalam kelompok terstruktur,” ungkapnya.

Baca juga :Transformasi Digital Pertanahan Melalui Aplikasi “Sentuh Tanahku”

Dia melihat ada jaringan besar yang menggerakkan kejahatan ini dalam skala luas. Sementara kelompok yang lebih kecil beroperasi dengan tingkat eskalasi ekonomi yang berbeda saja. Dampak mafia tanah terhadap perekonomian ternyata amat signifikan. Bila lahan tidak tersandera oleh mafia, masyarakat bisa menikmati manfaat ekonomi yang besar.

“Bahkan diperkirakan seseorang bisa bertahan hidup selama 18 tahun tanpa bekerja,” katanya.

Menurut Prof Aslan, dalam praktiknya, setidaknya terdapat 3 modus operandi yang sering digunakan para pelaku mafia tanah.

Pertama, memprovokasi masyarakat. Pelaku mafia tanah dalam melakukan aksinya bisanya dengan memprovokasi masyarakat. Seperti petani atau penggarap tanah agar mengokupasi atau mengusahakan tanah secara ilegal di atas perkebunan berstatus HGU yang akan berakhir maupun yang masih berlaku. 

Kedua, pelaku mafia tanah seolah-olah menjadi pembeli dan meminjam sertifikat tanah dengan alasan pengecekan ke BPN. Setelah mendapatkan sertifikat, pelaku memalsukan dokumen tersebut dan menjual tanahnya tanpa sepengetahuan pemilik. Modus ini sering melibatkan oknum-oknum tertentu yang telah disiapkan untuk mempermudah proses ilegal tersebut. 

Ketiga, melibatkan broker dan oknum notaris. Pada beberapa kasus, pelaksanaan kejahatan mafia pertanahan dalam konteks ini biasanya berbentuk penjualan tanah oleh broker. Pihak broker menipu dengan memanfaatkan kondisi fisik pemilik sertifikat tanah karena faktor usia untuk memainkan harga jual tanah. 

Ketidaktelitian dan ketidakpahaman pemilik sertifikat dimanfaatkan broker untuk menjalankan modusnya, dimana harga penjualan tanah pada Akta Jual Beli (AJB) tidak sesuai dengan jumlah dana yang diserahkan kepada pemilik sertifikat tanah. Kasus semacam ini biasanya melibatkan oknum notaris.
Hal ini berdasarkan yang dikutip media labuanbajotoday.com, Kamis, (27/2/2025).


Prof Aslan menekankan, praktik mafia tanah juga seringkali melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum tertentu di instansi pemerintahan. Ada kalanya, pejabat yang seharusnya melindungi hak masyarakat justru terlibat dalam praktik ilegal ini, baik karena imbalan materi maupun karena tekanan dari pihak-pihak tertentu.

“Kolusi antara mafia tanah dan oknum pejabat ini menjadi salah satu penyebab utama mengapa praktik mafia tanah sulit diberantas, karena mereka beroperasi dalam jaringan yang saling melindungi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *