1.363 Perahu Nelayan di Manggarai Barat Belum Miliki E-BKP

Ragam152 Dilihat

​LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Sebanyak 1.363 perahu nelayan di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, belum memiliki izin resmi penangkapan dan pengangkutan ikan dalam bentuk Elektronik Buku Kapal Perikanan (E-BKP).

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg


Hal ini disampaikan Kepala Kantor Cabang Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT di Labuan Bajo, Robertus Eddy Chandra dalam rekaman yang diterima media ini, Senin (13/10/2025).

“Total nelayan di Manggarai Barat sebanyak 3.070 orang, dengan jumlah kapal 2.196 unit. Dari jumlah itu, ada 1.363 kapal yang belum memiliki E-BKP,” kata Eddy.

Ia menjelaskan, dari total kapal yang ada, hanya 417 unit atau sekitar 23,42 persen yang sudah memiliki dokumen E-BKP.

“Data ini bersumber dari instansi teknis yang membidangi perikanan, yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Manggarai Barat,” ujarnya.


BACA JUGA :

– Inbisnis Property Tawarkan Layanan Satu Pintu untuk Bisnis dan Properti di Labuan Bajo
– Jelajah Pulau Sumba 4 Hari 3 Malam bersama LABAHO
– Tarif Sewa Motor dan Mobil Terbaru 2025 di Labuan Bajo
– Pelaku Pariwisata Labuan Bajo Tembus Pasar Global Lewat WITF 2025 di Jakarta
– Modal Rp125 Ribu, Bisa Makan Sepuasnya di Mai Hang Resto Labuan Bajo


Menurut Eddy, E-BKP penting dimiliki oleh setiap nelayan, terutama yang menggunakan kapal bermotor. Dokumen itu membantu mempermudah administrasi, meningkatkan keamanan dan efisiensi penangkapan ikan, serta membuka akses terhadap bantuan pemerintah seperti subsidi BBM.

“E-BKP ini penting, karena dengan itu nelayan bisa lebih mudah mengakses berbagai program bantuan,” katanya.

Eddy menambahkan, untuk mengurus E-BKP, nelayan dapat mengajukan permohonan melalui portal SIKAPI milik Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Syaratnya antara lain Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dokumen kepemilikan kapal seperti Grosse Akta dan Surat Ukur, serta KTP dan surat pernyataan kebenaran data.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah AD_4nXeJjhlBaOOr-jSX6uf98hikHJtIbHUPvUf-0eddYC0zzN9UN8BIsA7c6uGyI3Zq4V-4zdItCtTuTgj5sFglH7wVPl32hNjaZiViiJX-NPnCzs44XNAwmZpB8VeS9mQYDTKlP42yYCE8cxRAgNzAXc3XnUY


Untuk nelayan kecil yang memiliki kapal berukuran hingga 5 Gross Tonnage (GT), E-BKP juga berfungsi sebagai bukti legalitas dan kepemilikan kapal.

“Fungsinya mirip seperti STNK atau BPKB untuk kendaraan bermotor,” jelas Eddy.

Ia menambahkan, nelayan dari wilayah Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat dapat mengurus E-BKP melalui Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah IV di Labuan Bajo.


Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *