Pemdes Komodo Hentikan Pungutan Tiket Masuk Wisatawan di Pulau Komodo

Budaya, Pariwisata141 Dilihat

​LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Pemerintah Desa (Pemdes) Komodo resmi menghentikan pungutan tiket masuk sebesar Rp10 ribu bagi wisatawan yang berkunjung ke Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Manggarai Barat, Pius Baut, mengatakan kebijakan itu diambil setelah Peraturan Desa (Perdes) Komodo tentang pungutan wisatawan dibatalkan.

“Pembatalan Perdes itu dilakukan oleh BPD dan Kepala Desa Komodo melalui musyawarah,” kata Pius, Selasa (14/10/2025).


BACA JUGA :

– Menjelajah Pesona Labuan Bajo Bersama LABAHO
– Kursus Pelatih Lisensi D Digelar di Labuan Bajo, Yuk Daftar!
– Anak Muda Labuan Bajo Belajar Bertani Ramah Iklim di Watu Mori Farm
– 1.363 Perahu Nelayan di Manggarai Barat Belum Miliki E-BKP
– Cek Destinasinya! Ini Rute Open Trip Labuan Bajo 3 Hari 2 Malam


Menurutnya, keputusan itu mengikuti rekomendasi dari DPMD karena Perdes tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sudah dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Pius.

Perdes tentang pungutan wisatawan itu sendiri telah diberlakukan sejak 2015, di mana setiap wisatawan yang masuk ke Pulau Komodo dikenakan biaya Rp10 ribu.


BACA JUGA :

– Inbisnis Property Tawarkan Layanan Satu Pintu untuk Bisnis dan Properti di Labuan Bajo
– Jelajah Pulau Sumba 4 Hari 3 Malam bersama LABAHO
– Tarif Sewa Motor dan Mobil Terbaru 2025 di Labuan Bajo
– Pelaku Pariwisata Labuan Bajo Tembus Pasar Global Lewat WITF 2025 di Jakarta
– Modal Rp125 Ribu, Bisa Makan Sepuasnya di Mai Hang Resto Labuan Bajo


Pius menambahkan, pemerintah desa kini sedang diarahkan untuk membuat Perdes baru yang mengatur tentang wisata budaya, bukan wisata alam.

“Kami dorong mereka buat Perdes baru, tapi tentang wisata budaya. Itu tidak bertentangan dengan undang-undang, karena bukan membayar alamnya, melainkan aktivitas kemanusiaannya, seperti seni, tari, atau kegiatan budaya masyarakat. Perdesnya sudah ada,” jelasnya.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah AD_4nXeJjhlBaOOr-jSX6uf98hikHJtIbHUPvUf-0eddYC0zzN9UN8BIsA7c6uGyI3Zq4V-4zdItCtTuTgj5sFglH7wVPl32hNjaZiViiJX-NPnCzs44XNAwmZpB8VeS9mQYDTKlP42yYCE8cxRAgNzAXc3XnUY


Larangan pungutan tiket di kawasan Taman Nasional Komodo sebelumnya juga telah diberlakukan untuk Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sejak Mei 2023. Pasalnya, pungutan resmi sudah dilakukan oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) sesuai ketentuan yang berlaku.


Well, SIlahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *