HPL 3.600 Hektare Tanah Transmigrasi Labuan Bajo Dibahas, Investasi Tersendat

Ragam185 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Daerah (BA-DPD) Republik Indonesia kembali membahas status Hak Pengelolaan (HPL) seluas 3.600 hektare di kawasan transmigrasi Labuan Bajo yang sejak lama menjadi sumber sengketa dan menghambat penataan wilayah serta rencana investasi. 


Dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat bupati, Kamis (20/11/2025), Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi memaparkan ulang kronologi persoalan yang bermula pada 1990. 

Saat itu, masyarakat lima desa menyerahkan lahan di Kecamatan Komodo untuk peruntukan irigasi. Tiga tahun kemudian, pemerintah provinsi mengubah peruntukan menjadi kawasan transmigrasi. Pada 1997, terbit Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas hamparan lahan itu.

Masalah muncul saat penempatan warga tidak sesuai nomor lot, yang baru terungkap pada 2012. Pemerintah pusat maupun daerah tak kunjung menyelesaikannya hingga 2020. 

“Kami baru mulai serius menangani ini sejak 2021. Titik persoalannya pada perubahan status dari irigasi menjadi HPL secara keseluruhan,” kata Bupati Edi.


BACA JUGA :

– Momen-momen Langka di Labuan Bajo, Cuma Muncul di Waktu Tertentu
– Tempat Belanja di Labuan Bajo Tak Jauh dari Bandara Komodo
– Tarif Sewa Motor dan Mobil Terbaru 2025 di Labuan Bajo
– 2 Spot Premium untuk Menikmati Senja Terindah di Labuan Bajo
– Hotel Loccal Collection Labuan Bajo dan Keunikannya


Menurut dia, ketidakjelasan status HPL membuat pemerintah daerah kesulitan menyiapkan rencana pembangunan fasilitas publik, termasuk pengembangan pusat pendidikan pariwisata. 

Pemerintah kabupaten sudah menyiapkan sejumlah langkah teknis seperti berita acara dengan masyarakat dan penganggaran sertifikasi lahan bagi para transmigran jika HPL dicabut.

Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, menyebut persoalan tersebut masuk dalam mandat reforma agraria dan berdampak langsung pada iklim investasi di Labuan Bajo. 

“Ini akan kami kawal bersama Pemkab. Agenda tindak lanjut sudah kami siapkan,” ujarnya.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah For-sale-Gili-Khumba-Villas.jpg

Ia hadir bersama senator Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Maria Stefani Harman dan Matias Eluka. Kehadiran mereka, kata Abdul Hakim, menunjukkan komitmen DPD RI mendorong penyelesaian sengketa tanah yang telah berlarut puluhan tahun itu.

Pembahasan ulang status HPL ini, tutup Bupati, diharapkan membuka jalan bagi penataan kawasan transmigrasi dan mempercepat kepastian hukum atas lahan yang selama ini menjadi hambatan pengembangan pariwisata dan proyek-proyek publik di Manggarai Barat.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *