Soal Banpol dan Dapil, Ketua KPU Mabar Beri Penjelasan

Ragam126 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Ketua KPUD Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, menegaskan bahwa urusan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) bukan berada di bawah kewenangan KPU. Menurutnya, seluruh proses pengelolaan dan perhitungan Banpol menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

“Untuk Banpol itu sepenuhnya urusan pemerintah daerah melalui Kesbangpol. Itu urusannya dengan partai politik, dan basis perhitungannya adalah jumlah suara sah yang diperoleh partai politik pada Pemilu 2024,” jelas Ferdiano, dilansir NTTNews, Jumat (23/1/2026).

Ia menerangkan bahwa tidak semua partai politik otomatis menerima Banpol. Bantuan tersebut hanya diberikan kepada partai yang berhasil memperoleh kursi di DPRD, dengan besaran bantuan mengacu pada jumlah suara sah.

“Teknis perhitungan satu suara itu berapa nilainya, itu ranah Kesbangpol. Yang pasti, parpol yang mendapatkan Banpol adalah parpol yang memiliki kursi di DPRD, dan dihitung dari jumlah suara sah yang diperoleh. Untuk detailnya bisa langsung ke Kepala Kesbangpol,” ujarnya.

Menanggapi isu penataan daerah pemilihan (dapil), Ferdiano mengakui bahwa wacana tersebut telah lama berkembang di tengah masyarakat, meskipun belum masuk agenda resmi KPU Manggarai Barat.

“Kami sudah lama mendengar adanya diskusi terkait dapil di luar KPU. Pada prinsipnya, kami sangat menghormati dan menghargai diskusi-diskusi tersebut, apalagi tujuannya untuk membuat Manggarai Barat menjadi lebih baik,” katanya.


BACA JUGA :

– Klarifikasi KSOP Labuan Bajo soal Isu Pungutan Kapal Wisata
– Cuaca Buruk, Wings Air Kupang–Ende Mendarat Darurat di Labuan Bajo
– Satlantas Polres Mabar Libatkan Instansi dalam Sosialisasi Tertib Lalin
– Pusat Kuliner Kampung Ujung Kini Miliki Sistem Pengaduan Digital
– Polisi Periksa Dua Pejabat KSOP Labuan Bajo Terkait Karamnya KM Putri Sakinah


Ia menegaskan, pembahasan dapil secara resmi baru akan dilakukan ketika tahapan penataan dapil dimulai.

“Sampai hari ini, kami belum membahas dapil secara formal. Pembahasan itu nanti dilakukan pada saat tahapan penataan dapil dimulai, biasanya beberapa bulan sebelum tahapan pemilu,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, KPU akan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

“Nanti kami akan mengundang partai politik, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya. Semua akan dibicarakan bersama, tentu dengan mengacu pada norma dan ketentuan dalam undang-undang pemilu,” tambah Ferdiano.

Saat ini, Manggarai Barat terbagi dalam tiga dapil, yakni:

Dapil I yang mencakup Komodo, Boleng, Sano Nggoang, dan Mbeliling
Dapil II meliputi Kuwus, Kuwus Barat, Ndoso, Pacar, dan Macang Pacar
Dapil III meliputi Lembor, Lembor Selatan, dan Welak.

Ferdiano menjelaskan bahwa perubahan dapil ke depan sangat dipengaruhi oleh revisi Undang-Undang Pemilu serta perkembangan jumlah penduduk.

“Apakah Pemilu berikutnya dilaksanakan tahun 2029 atau 2031 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kami masih menunggu hasil revisi undang-undang pemilu,” katanya.


BACA JUGA :

– Operasi Ketupat 2026: Polres dan Instansi Manggarai Barat Tertibkan Rental dan Ojol
– Alfridus Ndarung Dukung Perumda Bidadari Pemasok Air Kapal Wisata
– ASITA NTT Usulkan Pelayaran Kapal Wisata Secara Parsial di Labuan Bajo
– 6 Tahun Tunggu Sertifikat, Warga Soroti Kinerja BPN Manggarai Barat
– Penutupan Pelayaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diperpanjang sampai 27 Januari


Ia menyebutkan, jika aturan alokasi kursi DPRD berdasarkan jumlah penduduk tidak mengalami perubahan, maka Manggarai Barat berpeluang menambah jumlah kursi legislatif.

“Kalau norma itu tidak berubah, dan jumlah penduduk sudah mencapai ambang tertentu, maka jumlah kursi DPRD kita bisa bertambah menjadi 35 kursi,” jelasnya.

Berdasarkan data kependudukan semester I tahun 2025, jumlah penduduk Manggarai Barat telah mendekati 290 ribu jiwa dengan pertumbuhan sekitar 3.000 hingga 4.000 jiwa per tahun.

“Dengan tren pertumbuhan penduduk seperti itu, sangat mungkin pada pemilu berikutnya kita mengalami penambahan jumlah kursi DPRD,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penataan dapil harus mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu.

“Di undang-undang pemilu diatur bahwa jumlah kursi tiap dapil paling sedikit tiga dan paling banyak dua belas. Penataan dapil harus mengacu pada tujuh prinsip, seperti integritas wilayah, kesinambungan, dan prinsip-prinsip lainnya,” jelasnya.

Ferdiano juga menegaskan bahwa KPU daerah hanya bersifat mengusulkan rancangan dapil, sementara keputusan final berada di KPU RI.

“KPU kabupaten/kota hanya bisa mengusulkan rancangan dapil. Nantinya KPU RI yang akan memutuskan konfigurasi akhir dan menetapkannya dalam Peraturan KPU,” tegas Ferdiano.

Ia menambahkan, apabila jumlah kursi DPRD bertambah, maka susunan dapil yang ada saat ini hampir dipastikan mengalami perubahan.

“Kalau misalnya ada penambahan kursi, khususnya di Dapil I, maka dapil itu tidak akan seperti sekarang lagi. Konfigurasinya bisa berubah, apakah Komodo berdiri sendiri atau digabung dengan kecamatan lain, itu akan dilihat nanti pada saat penataan,” ujarnya.

Menutup wawancara, Ferdiano menegaskan kesiapan KPU sebagai pelaksana keputusan politik yang ditetapkan melalui undang-undang.

“Kami masih menunggu revisi Undang-Undang Pemilu yang rencananya mulai dibahas tahun 2026 ini. Seperti apa kesepakatan politik antara Presiden dan DPR, kami belum tahu. Yang pasti, KPU sebagai eksekutor siap melaksanakan apapun yang diputuskan secara politik,” pungkasnya.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *