Larangan Berlayar Diabaikan, Kapal Wisata Tetap Beroperasi ke TN Komodo

Pariwisata161 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Sejumlah kapal wisata dilaporkan tetap melaut menuju Pulau Rinca, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, meski larangan pelayaran masih diberlakukan. Kapal-kapal tersebut diduga sengaja menghindari pengawasan otoritas.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Sekretaris DPC Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Manggarai Barat, Getrudis Naus, menyebut kapal wisata itu berangkat dari Warloka, sebuah kampung nelayan yang terletak sekitar 10 kilometer di selatan Labuan Bajo.

Menurutnya, aktivitas pelayaran dari Warloka berada di luar pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo. KSOP hanya memiliki kewenangan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal wisata yang berangkat dari pelabuhan resmi di Labuan Bajo.

Titik keberangkatan resmi kapal wisata sendiri berada di Pelabuhan Marina Labuan Bajo serta beberapa dermaga hotel yang telah mengantongi izin dan lokasinya berdekatan dengan Marina.

“Pada dasarnya teman-teman yang jual paket Kampung Rinca tanpa clearance dari pihak otoritas dalam hal ini KSOP, berarti dia sudah tahu konsekwensinya kalau terjadi hal-hal yang tidak sesuai harapan,” kata Getrudis, dilansir Detik.com, Jumat (23/1/2026).

“Agent sudah tahu resikonya kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, di luar tanggung jawab pihak otoritas,” lanjut dia.


BACA JUGA :

– Klarifikasi KSOP Labuan Bajo soal Isu Pungutan Kapal Wisata
– Cuaca Buruk, Wings Air Kupang–Ende Mendarat Darurat di Labuan Bajo
– Satlantas Polres Mabar Libatkan Instansi dalam Sosialisasi Tertib Lalin
– Soal Banpol dan Dapil, Ketua KPU Mabar Beri Penjelasan
– Polisi Periksa Dua Pejabat KSOP Labuan Bajo Terkait Karamnya KM Putri Sakinah


Getrudis menjelaskan, tindakan nekat tersebut dipicu oleh kondisi wisatawan yang sudah terlanjur berada di Labuan Bajo saat penutupan total pelayaran akibat cuaca buruk.

“Terlanjur tamu sudah di Labuan Bajo sehingga harus sesuai paket yang tamu sudah beli di pihak agent,” ujarnya.

Ia menambahkan, faktor lain adalah penolakan pengembalian dana oleh agen perjalanan.

“Tamu sudah melakukan payment ke agent yang tidak bisa di-refund lagi oleh pihak agent ke client-nya,” terang Getrudis.

Di sisi lain, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menegaskan pihaknya sama sekali tidak mengeluarkan SPB selama masa penutupan pelayaran berlangsung.

Ia memastikan kapal wisata yang berangkat dari Warloka berlayar tanpa sepengetahuan KSOP.

“Warloka bukan dermaga di bawah otoritas KSOP, karena itu dermaga rakyat atau nelayan. Tidak ada petugas KSOP di sana,” tegas Stephanus.

Stephanus juga menyebut telah menerima laporan adanya tindakan dari kepolisian terkait aktivitas pelayaran ilegal tersebut.

Informasi internal Polres Manggarai Barat membenarkan adanya dua kapal wisata yang nekat berangkat dari Warloka menuju Pulau Rinca. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat.

Sebagai catatan, KSOP Kelas III Labuan Bajo memberlakukan penutupan pelayaran kapal wisata hingga 27 Januari 2026 akibat kondisi cuaca buruk. Penutupan ini telah berlangsung sejak 26 Desember 2025.

Pelayaran sempat dibuka sementara pada 9–11 Januari, namun kembali dihentikan dan diperpanjang hingga akhir Januari 2026.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *