Asita Desak Agen Wisata Ilegal di TN Komodo Segera Ditangkap

Pariwisata67 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Tim gabungan Balai Taman Nasional Komodo bersama Satpolairud Polres Manggarai Barat mengamankan 16 turis asing yang kedapatan berwisata secara ilegal di wilayah Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, NTT.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Langkah tersebut memicu respons dari Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Manggarai Barat. Sekretaris DPC Asita, Getrudis Naus, berpendapat penegakan hukum seharusnya menyasar pengatur perjalanan wisata, bukan wisatawannya.

“Jangan menangkap tamunya, tangkap agennya, agar citra pariwisata kita tetap terjaga,” tegas Getrudis, dilansir Detikbali, Rabu (4/2/2026).

“Tamu mana tahu kalau di TNK itu masih tutup, yang organize mereka siapa dulu, dan itu yang ditangkap,” lanjut dia.

Ia menyoroti lemahnya aturan yang mengatur sektor pariwisata di Manggarai Barat. Menurutnya, kasus serupa kerap berulang dan berdampak buruk pada reputasi Labuan Bajo, sementara Asita sering dimintai tanggung jawab.

“Selagi pemerintah tidak tegas dan tidak ada regulasi yang pasti untuk mengatur pelaku pariwisata di Manggarai Barat, tetap terbengkalai adanya sampai kapanpun,” kata Getrudis.

Ia juga menilai pembagian tugas pelaku usaha wisata masih belum jelas. Banyak pihak bebas menjual paket tanpa standar yang tegas.


BACA JUGA :
– Donor Darah Warnai HUT ke-54 Basarnas di Labuan Bajo, 56 Kantong Terkumpul
– Laundry 3 Jam Selesai? Excellent Laundry Membuktikannya!
– Kapal Wisata Ditutup, Sejumlah Destinasi Darat Labuan Bajo Tetap Beroperasi
– TN Komodo Kembali Dibuka, Pelayaran Malam Tak Diizinkan
– Pelaku Wisata Labuan Bajo Kritik Kinerja Kemenpar


“Manggarai Barat tidak punya regulasi yang pasti mengatur pebisnis di dunia kepariwisataan. Tidak jelas tupoksi masing masing, siapa yang jual paket, siapa yang handling, siapa driver, siapa pelayan hotel. Semua jual paket. Kalau ada masalah, pasti yang dipanggil pasti Asita,” cecar dia.

Getrudis mendesak pemerintah daerah bersama DPRD segera menyusun aturan khusus agar tenaga kerja pariwisata memiliki peran yang jelas.

“Saya minta pemerintah saatnya untuk meluruskan regulasi kepariwisataan Manggarai Barat,dan DPRD tolong buat Perda tentang tenaga kerja kepariwisataan,” terang dia.

”Regulasi yang pasti untuk mengatur pelaku pariwisata yang sebenarnya dan profesional dalam pelaksanaan kerja jual jasa kepariwisataan,” tandas Getrudis.

Sebelumnya, 16 turis asing tersebut didampingi tiga pemandu berinisial AJ, GF, dan YS. Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga alias Hengki menjelaskan kejadian itu berlangsung pada Senin (2/2/2026).

Tim patroli menemukan rombongan berada di daratan Pulau Rinca, tepatnya di zona yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan wisata.

“Dari hasil patroli, petugas menemukan sekelompok wisatawan berada di daratan Pulau Rinca, pada lokasi yang bukan merupakan tempat yang diperbolehkan untuk kegiatan wisata, serta berada pada zona yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Hengki dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026) malam.

Selain memasuki area terlarang, para wisatawan juga tidak memiliki tiket masuk. Aktivitas itu dilakukan saat layanan wisata TN Komodo masih ditutup sementara karena penghentian pelayaran kapal wisata.

Mereka diketahui menyeberang menggunakan kapal tradisional milik warga setempat dan hanya berencana mengunjungi spot Wua Haju.

“Diketahui pula bahwa inisiatif kegiatan wisata ini dikoordinir oleh seorang warga setempat berinisial HR, yang menawarkan paket wisata melalui grup pesan WhatsApp, meskipun pada saat itu telah diberlakukan penutupan sementara pelayaran wisata oleh KSOP hingga tanggal 4 Februari 2026,” kata Hengki.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *