Polres Manggarai Barat Ungkap Distribusi Ilegal Solar Bersubsidi

Ragam22 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Kasus ini terungkap setelah Tim Resmob Satreskrim menerima laporan warga terkait pengangkutan solar yang mencurigakan.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Petugas lalu membuntuti mobil Daihatsu Sigra hitam yang dicurigai mengangkut solar subsidi secara ilegal dari arah Ruteng. Kendaraan itu ditemukan terparkir di Kampung Rakot, Desa Mbuik, Kecamatan Boleng, pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.

Di lokasi, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial FN (19), warga Desa Sepang. Ia sempat membantah keterlibatannya saat dimintai keterangan.

“Namun setelah kami lakukan pengecekan identitas dan pendalaman, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya,” kata Lufthi, dilansir InfoLabuanBajo, Sabtu 6 Februari 2026.


BACA JUGA :
– Rumah BUMN Labuan Bajo Gelar Pelatihan Mitigasi Kebakaran untuk UMKM
– Laundry 3 Jam Selesai? Excellent Laundry Membuktikannya!
– Kuota 1.000 Turis per Hari di TN Komodo Mulai Uji Coba
– TN Komodo Kembali Dibuka, Pelayaran Malam Tak Diizinkan
– Sektor Pariwisata Dongkrak Investasi Manggarai Barat Hingga Rp 1,8 Triliun


Saat mobil diperiksa, petugas menemukan enam jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi di dalam bagasi. FN mengaku hanya bertugas mengantar barang dan menyebut bahan bakar tersebut milik pria berinisial YD (39), warga Wela, Kecamatan Ruteng.

Pengembangan kasus membawa polisi ke Kampung Mentala. Di samping sebuah rumah warga, ditemukan lagi 18 jerigen berisi solar masing-masing 20 liter. Seluruh BBM disimpan tanpa dokumen resmi maupun izin distribusi.

“Total ada 24 jerigen solar subsidi yang kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Lufthi.

FN dan YD kini ditetapkan sebagai terduga pelaku. Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas junto aturan terbaru tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Meski belum ditahan, proses hukum telah memasuki tahap penyidikan. Polisi juga telah mengirimkan SPDP kepada pihak terkait dan masih memeriksa sejumlah saksi.

“Pemeriksaan saksi masih terus berjalan. Kami mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar untuk memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Manggarai Raya,” kata dia.

Kepolisian menilai praktik penyalahgunaan solar bersubsidi merugikan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada pasokan BBM tersebut untuk aktivitas sehari-hari.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *