Kadis Parekrafbud Mabar Klarifikasi Surat Aturan Peliputan Usai Tuai Kritik

Pariwisata, Ragam80 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Parekrafbud) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Stefanus Jemsifori, tengah menjadi perhatian setelah beredarnya dokumen resmi hasil rapat Forkopimda Plus terkait pengaturan peliputan media.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Surat tersebut memuat delapan ketentuan yang harus dipenuhi media dan wartawan saat meliput kegiatan pemerintahan. Aturan itu kemudian memicu perdebatan di kalangan jurnalis lokal.

Dari sejumlah ketentuan yang tercantum, poin kedelapan paling banyak disorot karena mengatur mekanisme koordinasi seluruh urusan media dan pers melalui kepala dinas.

Menanggapi hal tersebut, Stefanus menjelaskan bahwa ketentuan itu sebenarnya diperuntukkan bagi internal dinas guna memastikan arus informasi publik tersampaikan secara terpusat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Poin 8 ini diarahkan kepada internal dinas pariwisata agar proses penyampaian informasi publik dari dinas yang saya pimpin dapat berjalan lancar langsung melalui kepala dinas. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya disinformasi kepada publik,” ujar Stefanus, dilansir Labuan Bajo Terkini, Rabu (11/2).

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang muncul akibat redaksi aturan tersebut.

“Saya tidak memiliki niat untuk mengecilkan peran media atau membungkam keberadaannya. Saya menyadari adanya persepsi yang berkembang seolah-olah saya ingin membatasi media, yang mungkin disebabkan oleh ketidakjelasan pada penjelasan poin delapan,” katanya.


BACA JUGA :
– DPRD–KSOP Evaluasi Keselamatan Pelayaran Labuan Bajo
– Laundry 3 Jam Selesai? Excellent Laundry Membuktikannya!
– AJ Mabar Tuntut Cabut Aturan Peliputan, Desak Kadis Pariwisata Dicopot
– Satgas Pangan Mabar Sidak Pasar, Pedagang Diminta Tak Timbun Barang
– DPRD Mabar Soroti Ketiadaan Posko Keselamatan di TNK


Menurutnya, kebijakan koordinasi itu diambil setelah sebelumnya terdapat staf dinas yang menyampaikan informasi tanpa proses konfirmasi, sehingga berisiko menimbulkan kesalahan informasi di masyarakat.

“Oleh karena itu, agar data dan informasi publik dapat divalidasi dengan baik sesuai program kerja dinas pariwisata, semua proses publikasi harus berkoordinasi dengan saya sebagai kepala dinas untuk memastikan akurasi informasi bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kritik dari Kalangan Jurnalis

Sebelumnya, surat dinas yang ditandatangani Stefanus Jemsifori tersebut mendapat penolakan dari sejumlah jurnalis setempat.

Aturan itu dinilai “mengerdilkan” fungsi pers karena mengatur secara detail berbagai persyaratan administratif yang harus dipenuhi media maupun wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Surat tersebut merupakan hasil rapat Forkopimda Plus Kabupaten Manggarai Barat yang digelar Senin (9/2), dipimpin Bupati Edistasius Endi bersama Wakil Bupati dr. Yulianus Weng.

Beberapa poin di dalamnya mencakup kewajiban media berbadan hukum, memiliki kantor tetap, wartawan memegang kartu UKW, NIB, kartu pers, serta pengaturan koordinasi dengan Dewan Pers.

Ketua Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB) Merselis Mbipi Jepa Jome, menilai kebijakan itu sebagai bentuk intervensi terhadap kerja pers.

“Kami menghargai upaya menjaga profesionalisme wartawan, tapi pemerintah harus memahami tugas dan fungsi instansinya sendiri. Justru surat ini terkesan membungkam kebebasan pers,” kata Sello Jome.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Manggarai Barat, Rio Suryanto, menilai pemerintah daerah keliru karena mencoba mengatur mekanisme kerja jurnalis yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

“Jurnalis hanya tunduk pada aturan Dewan Pers dan Undang Undang Pers. Jadi kami AJ Mabar menilai bahwa Pemda Mabar sedang mengambil tugas Dewan Pers untuk mengatur Pers di Manggarai Barat. Dan ini sangat fatal sekali,” ujarnya.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *