Tragedi KM Putri Sakinah Berlanjut ke Tahap II, Berkas Resmi Lengkap

Ragam85 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Penanganan kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah di Perairan Selat Pulau Padar memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Kepastian ini disampaikan Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K., terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Manggarai Barat menerima surat P21 dari kejaksaan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.

“Berkas perkara dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia serta kelalaian yang mengakibatkan kapal tenggelam telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya kami akan segera melaksanakan tahap II,” jelas AKBP Christian Kadang, dilansir Pos-Kupang, Jumat (27/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 20.20 Wita di Perairan Selat Pulau Padar, wilayah Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Kapal dilaporkan tenggelam dan menimbulkan korban jiwa.


BACA JUGA :
– Kapolres Mabar Imbau Warga Jaga Keamanan Selama Ramadhan 1447 H
– Laundry 3 Jam Selesai? Excellent Laundry Membuktikannya!
– Ngabuburit Spectaxcular 2026: Warga Bisa Lapor SPT dan Belanja UMKM
– 12 Korban Dugaan TPPO Asal Jabar Tiba di Bandara Komodo Labuan Bajo
– Di Labuan Bajo, Gubernur Jabar KDM: Kami Belajar dari Ketangguhan Flores


Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni L selaku kapten kapal dan MALND sebagai KKM atau bosun.

Keduanya dijerat pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian serta kelalaian yang menyebabkan kapal tenggelam, sesuai KUHP lama maupun KUHP terbaru.

Kapolres menegaskan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan saksi hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Proses ini berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah administrasi tahap II dilengkapi, tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke jaksa untuk proses penuntutan,” tegasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyatakan pihaknya memberi perhatian serius terhadap perkara yang menyangkut keselamatan publik, khususnya di wilayah perairan.

“Pernyataan P21 ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah memenuhi unsur formil dan materiil. Kami memastikan seluruh tahapan dilakukan secara akuntabel dan profesional,” ujar Kombes Pol Henry pada Jumat (27/2/2026)

Ia menambahkan, Polri berkomitmen menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para korban serta keluarga yang terdampak.

Dengan berkas dinyatakan lengkap, proses hukum berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *