Dugaan Ketidakpatuhan Pajak, Pelaku Usaha di Labuan Bajo Disorot

Ragam62 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, membeberkan berbagai praktik yang dinilainya menghambat optimalisasi pajak daerah. Mulai dari laporan pajak yang tidak sesuai dengan realisasi pendapatan hingga penolakan pemeriksaan data transaksi oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah di Labuan Bajo, Rabu (4/3/2026).

“Tantangan pertama adalah pelaporan tidak sesuai realisasi,” kata Edi Endi, dilansir Detikbali, Rabu (4/3/2026).

Ia menilai masih ada pemilik maupun pengelola usaha yang tidak menyetorkan pajak berdasarkan jumlah penerimaan yang sebenarnya. Bahkan, persoalan itu sempat ia singgung di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Wakapolres Manggarai Barat yang hadir dalam forum tersebut.

Menurutnya, tindakan tidak menyetorkan bagian pajak yang telah dipungut dari konsumen patut dipertanyakan dari sisi hukum.

“Apakah kalau tidak meneruskan uang dari konsumen yang porsinya untuk pajak itu? apakah ini kategori korupsi juga?,” tanya Edi Endi.

Selain laporan yang tidak sesuai, ia juga menyoroti praktik pelaporan parsial yang diduga sengaja dilakukan oleh sebagian pelaku usaha. Skema ini dinilainya sangat merugikan daerah.

“Dimana ada pengelola dan pemilik usaha yang memerintahkan staf mereka hanya melaporkan 20 persen dari total penerimaan pajak yang seharusnya,” ungkap Edi Endi.


BACA JUGA :
– Stabilitas dan Dukungan Pemerintah, Fondasi Kokoh Investasi di Labuan Bajo
– Laundry 3 Jam Selesai? Excellent Laundry Membuktikannya!
– Ramai Dugaan Open BO di Wae Sambi, Pemilik Penginapan Beri Klarifikasi
– Imbas Konflik Global, Imigrasi Labuan Bajo Siagakan Layanan untuk WNA
– Pemkab Manggarai Barat Batasi Kapal Wisata Menginap, Minimal GT 175


Tak hanya itu, ia menyebut ada pelaku usaha yang menolak membuka data rekaman transaksi ketika diminta untuk kepentingan pemeriksaan oleh petugas Bapenda yang telah dilengkapi surat tugas resmi. Ia meminta seluruh pelaku usaha bersikap terbuka dan kooperatif.

“Untuk kepentingan pemeriksaan atau penyidikan maka tidak ada alasan untuk menolak,” tegas Edi Endi.

Ia menambahkan, jika upaya persuasif tidak membuahkan hasil, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas sebagai opsi terakhir.

“Maka terakhir itu adalah upaya paksa. Lagi-lagi yang ini sebenarnya bukan pilihan. Justru pertanyaannya akan semakin banyak dan tidak pernah berakhir, kok bisa tidak mau. Kalau kita patuh mau siapapun ini, saya berharap juga bahwa cerita ini tidak terjadi di kabupaten ini,” kata Edi Endi.

Bentuk akal-akalan lain yang disorot adalah alasan teknis seperti kerusakan alat perekam transaksi atau kendala koordinasi dengan vendor yang dijadikan dalih untuk menunda pelaporan pajak.

Kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor pariwisata, termasuk pemilik dan pengelola hotel, restoran, penginapan, hingga operator kapal wisata di Manggarai Barat. Forum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kemandirian fiskal di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat saat ini tengah menggenjot optimalisasi PAD sebagai respons atas pemangkasan transfer keuangan pusat ke daerah. Edi Endi menekankan pentingnya kolaborasi serta pemanfaatan sistem digital untuk meningkatkan transparansi dan penerimaan pajak.

Ia menjelaskan bahwa dalam empat tahun terakhir, transfer dari pemerintah pusat ke daerah mengalami penurunan signifikan.

“Situasi ini memaksa setiap daerah untuk meningkatkan kemampuan fiskalnya secara mandiri melalui PAD,” ujar dia.

Upaya optimalisasi PAD juga merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang membatasi alokasi belanja pegawai dari dana transfer pusat maksimal 30 persen.

“Ketentuan ini mengakibatkan pengurangan dalam penganggaran untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemegang perjanjian kerja (PPPK) di hampir semua kabupaten,” tegas Edi Endi.

“Daerah dituntut untuk meningkatkan kemampuan fiskalnya yang disebut dengan PAD,” tandasnya.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *