LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilaporkan oleh Suhardi kini resmi memasuki tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (SPDP) bernomor SP.SIDIK/27/III/RES 1.9/2006/Satreskrim oleh Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Kamis (5/3) petang.

Kuasa hukum, Suhardi Yance Thobias Messakh, membenarkan perkembangan proses hukum tersebut saat dikonfirmasi Labuan Bajo Terkini pada hari yang sama.
Ia menilai, naiknya perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki dasar dan alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Sesuai dengan apa yang sudah kami laporkan bahwa ada dugaan peristiwa pidana terkait pemalsuan, sekarang dengan SPDP sudah bisa dipastikan ada perbuatan pidana yang terjadi. Siapa yang akan bertanggung jawab, apakah S atau H oknum anggota DPRD Manggarai Barat, itu menjadi kewenangan penyidik untuk menentukan,” jelas Yance, dilansir Labuan Bajo Terkini, Jumat (6/3/2026).
Dokumen SPDP tersebut juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Labuan Bajo sebagai bentuk pemberitahuan resmi agar pihak kejaksaan dapat memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.
Selain laporan utama yang kini naik ke tahap penyidikan, pihak Suhardi juga menyoroti adanya pengaduan lain yang dilayangkan oleh sekelompok pihak ke Polda Nusa Tenggara Timur.
Pengaduan itu muncul setelah laporan Suhardi lebih dulu diterima oleh Polres Manggarai Barat. Namun, laporan tersebut tidak berbentuk laporan polisi resmi, melainkan hanya pengaduan informasi.
BACA JUGA :
- Dugaan Ketidakpatuhan Pajak, Pelaku Usaha di Labuan Bajo Disorot
- Laundry 3 Jam Selesai? Excellent Laundry Membuktikannya!
- Dari Bali hingga Labuan Bajo, Investor Memilih INBISNIS Property
- Deputi Kemenpar Tinjau Pengembangan Pariwisata Labuan Bajo
- Imigrasi Labuan Bajo Jangkau Desa Cegah TPPO
“Yang jelas, pengaduan itu tidak ada bukti sama sekali sebagai dasarnya. Ketika penyidik membawa dokumen terkait warkah tanah, baru mereka menanyakan hal tersebut terkait dokumen yang sebenarnya miliki klien kami,” ungkap Yance.
Dalam proses penelusuran pengaduan tersebut, penyidik telah memeriksa beberapa pihak, termasuk Kepala Desa Golo Mori, Samaila, serta sejumlah saksi lainnya.
Samaila dalam keterangannya kepada penyidik juga telah memberikan klarifikasi terkait tanda tangannya pada dokumen yang diajukan Suhardi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen tersebut diketahui dibuat setelah tercapai kesepakatan damai antara para pihak.
Kesepakatan perdamaian tersebut sebelumnya juga telah dituangkan secara resmi di hadapan notaris, yakni Wawan, bahkan turut disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Pemerintah Desa punya kewajiban sebagai administrator untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum dikirim ke BPN. Itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Yance juga menanggapi pemberitaan yang beredar terkait pemeriksaan kliennya yang disebut berlangsung hingga 10 jam serta isu penolakan terhadap wartawan.

Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta dan mencerminkan sikap tidak profesional dari oknum pekerja pers yang menyebarkan kabar tersebut.
“Kami tidak pernah menghalangi siapa pun, tapi kami juga punya hak untuk tidak berbicara karena kasus masih dalam ranah penyelidikan yang materinya belum boleh disebarkan luaskan.. Jangan cari sensasi dengan informasi yang benar benar belum akurat,” tandas Yance.
Selain menerima SPDP, pihak Suhardi juga telah memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
Terkait perkembangan tersebut, Yance menyatakan pihaknya tidak melakukan persiapan khusus karena seluruh dokumen dan bukti yang dibutuhkan dinilai telah lengkap.
Meski demikian, mereka menegaskan siap memenuhi setiap panggilan lanjutan dari penyidik apabila diperlukan untuk kepentingan proses hukum.
“Panggilan tersebut adalah wajib dihadiri. Jika ada yang tidak datang, baik saksi maupun pihak terkait akan mendapatkan konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Yance.
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.
















