Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah dari Labuan Bajo ke Bima

Ragam872 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat. Aksi ilegal tersebut terungkap di kawasan Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 1.749 liter atau setara 1,7 ton minyak tanah yang diduga hendak dikirim menuju wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat, menggunakan kapal feri. Aparat juga mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penyelundupan tersebut.

Empat orang telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ribuan liter minyak tanah tersebut ditemukan dalam kondisi dikemas rapi di dalam botol plastik berukuran 1.500 ml dan disembunyikan di dalam puluhan dus besar untuk mengelabui petugas lapangan,” ungkap KBO Sat Polairud Polres Manggarai Barat Henro Manurung, dilansir Detikbali, Senin (16/3/2026).

Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah truk di sekitar area pelabuhan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi pada Sabtu (14/3/2026).

“Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan BBM jenis minyak tanah antarprovinsi,” kata Henro.


BACA JUGA :


Dalam proses pemeriksaan awal, petugas sempat menghentikan sebuah truk dengan pelat nomor DK 8924 JK. Namun, truk tersebut hanya ditemukan membawa ratusan tabung LPG kosong sehingga sempat mengalihkan kecurigaan aparat.

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap sopir berinisial HH (22) serta seorang pria berinisial HA (23). Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa minyak tanah tersebut telah dipindahkan ke kendaraan lain sebelum memasuki kawasan steril pelabuhan.

“Modus operandi yang digunakan adalah menyalin muatan antartruk di titik tertentu sebelum memasuki pelabuhan untuk menghindari kecurigaan petugas lapangan,” jelas Henro.

Setelah melakukan penelusuran lanjutan, aparat akhirnya menemukan dua truk lainnya yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak tanah tersebut. Dari dalam bak kendaraan, petugas menemukan ribuan botol minyak tanah yang telah dikemas dalam puluhan dus besar.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku diduga termotivasi oleh keuntungan ekonomi yang cukup besar. Minyak tanah bersubsidi dibeli di wilayah Lembor dengan harga sekitar Rp5.000 per liter, kemudian direncanakan untuk dijual kembali di Bima melalui pasar gelap dengan harga mencapai Rp13.000 per liter.

“Keuntungan yang mereka incar cukup fantastis, hampir tiga kali lipat dari harga beli. Ini yang memicu praktik penyelundupan antar provinsi terus terjadi,” ungkap Henro.

Selain menyita ribuan liter minyak tanah, polisi juga mengamankan tiga unit truk yang digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti dan para pelaku selanjutnya dibawa untuk proses hukum lebih lanjut.

Empat orang yang telah diamankan masing-masing diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik barang hingga sopir kendaraan pengangkut. Sementara satu pelaku lainnya yang berasal dari wilayah Bima berhasil melarikan diri saat operasi berlangsung.

Adapun SI berhasil meloloskan diri saat penyergapan. Pria dari Bima tersebut kini berstatus buronan. “Terduga pelaku berinisial SI melarikan diri saat penyergapan. Saat ini, tim lidik Gakkum Sat Polairud masih melakukan pengejaran secara intensif,” tegas Henro.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara enam tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *