PMKRI Labuan Bajo Dorong Perluasan Kewenangan Perumda Bidadari

Pariwisata827 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Ketua PMKRI Labuan Bajo, Fransiska, menilai pembentukan Perumda Bidadari merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Namun, ia menegaskan bahwa dukungan penuh dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar perusahaan daerah tersebut dapat beroperasi secara optimal.

Menurut Fransiska, salah satu kendala utama yang dihadapi saat ini adalah belum adanya kepastian penyerahan aset dari pemerintah daerah kepada Perumda Bidadari secara jelas dan menyeluruh.

“Kondisi ini menyebabkan Perumda Bidadari hanya berperan sebagai pelaksana teknis yang terbatas, bukan sebagai badan usaha yang memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dan mengembangkan unit usaha,” kata Siska, dilansir Klik Labuan Bajo, Selasa 7 April 2026.

Ia mencontohkan pengelolaan obyek wisata Gua Batu Cermin yang hingga kini status kepemilikan dan pengelolaan utamanya masih berada di bawah Dinas Pariwisata Manggarai Barat. Perumda Bidadari, kata dia, hanya diberi ruang terbatas dalam pengelolaan kegiatan pendukung.

“Perumda Bidadari hanya diberi ruang terbatas, seperti pengelolaan parkir atau kegiatan pendukung lainnya, sementara sumber utama pendapatan seperti tiket masuk tetap dikelola langsung oleh Dinas Pariwisata. Hal ini tentu menghambat ruang gerak Perumda dalam menciptakan inovasi usaha dan meningkatkan pendapatan secara signifikan,” kata Siska.

Perumda Bidadari sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dengan ruang lingkup usaha meliputi sektor pariwisata, jasa konstruksi, perdagangan umum, pengelolaan pasar, dan parkir.

Menurutnya, keterbatasan kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih antar lembaga serta berdampak pada tidak efektifnya tata kelola.


BACA JUGA :


“Saya melihat kalau kewenangan kepada Perumda Bidadari tidak diberikan secara lebih leluasa maka bisa saja menciptakan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, pada akhirnya berdampak pada tidak efektifnya tata kelola.

Perumda tidak memiliki otoritas penuh untuk mengambil keputusan bisnis, sementara di sisi lain dituntut untuk menghasilkan keuntungan,” katanya.

Ia juga menyoroti pengelolaan parkir di kawasan Kampung Ujung yang dinilai masih terbatas dari sisi kewenangan.

“Khusus di kawasan Kampung Ujung, Perumda Bidadari diberikan tugas untuk mengelola parkir, namun hasil retribusi tetap masuk ke kas Pemerintah Daerah dan pengelolaannya masih berada dibawah kewenangan Dinas Perhubungan. Artinya, Perumda hanya menjalankan fungsi operasional tanpa memiliki kontrol terhadap sistem, pendapatan, maupun pengembangan layanan. Situasi ini tidak hanya melemahkan posisi Perumda, tetapi juga menimbulkan konflik kewenangan di lapangan,” kata Siska.

Ia menilai, tanpa kepastian aset dan kewenangan yang jelas, tujuan pembentukan Perumda Bidadari sebagai motor penggerak ekonomi daerah akan sulit tercapai.

“Sudah saatnya perlu melakukan penyertaan modal dalam bentuk aset tetap yang diserahkan secara penuh kepada Perumda Bidadari untuk dikelola. Dengan adanya kepastian aset, Perumda dapat menyusun perencanaan bisnis yang jelas, meningkatkan profesionalitas pengelolaan, serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kejelasan regulasi dan pembagian kewenangan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta penguatan kapasitas sumber daya manusia di dalam Perumda.

“Tidak kalah penting, penguatan kapasitas sumber daya manusia di dalam Perumda juga perlu menjadi perhatian,” kata Siska.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Manggarai Barat, Salvador Pinto, sebelumnya menjelaskan bahwa penyerahan aset kepada Perumda Bidadari merupakan bagian dari penyertaan modal barang milik daerah untuk mendukung peningkatan PAD.

Ia menyebutkan, terdapat tiga aset yang saat ini dalam proses penyerahan, yakni Gua Batu Cermin, Puncak Waringin, dan Lapangan Parkir Kampung Ujung. Ketiga aset tersebut selama ini telah dikelola oleh Perumda Bidadari dalam bentuk penugasan dan kini dipersiapkan untuk diserahkan secara penuh.

Namun, proses penyerahan yang telah diupayakan sejak 2025 hingga kini masih belum mencapai kepastian karena masih menunggu jadwal penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang sebagai penilai pemerintah.

“Mereka tenaga terbatas, Mabar masih menunggu jadwalnya,” kata Pinto.

Well, silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Follow Instagram LABUAN BAJO TODAY dan bergabung di Group WA untuk mendapatkan berita terbaru seputar Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.

Jangan tertinggal berita terupdate, tetap terhubung bersama LABUAN BAJO TODAY!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *