Polres Mabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mafia Tanah di Golo Mori

Ragam991 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menaikkan penanganan kasus dugaan mafia tanah di kawasan Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT, ke tahap penyidikan. Dua pria berinisial H (41) dan S (50) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Saat ini, kasus Muara Nggoer telah naik ke tahap penyidikan setelah kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana. Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 2 April 2026,” ujar AKP Lufthi, dilansir Tribrata Polres Manggarai Barat, Sabtu (4/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan Suhardi pada akhir Januari 2026 terkait surat keberatan tertanggal 12 Januari 2026 yang dikirim tersangka kepada Notaris Selvi Hartono. Surat tersebut diduga digunakan untuk menghambat proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam surat itu, tersangka mengklaim luas lahan hanya 4 hektare dan milik 18 warga. Namun hasil penyelidikan polisi menunjukkan luas tanah mencapai 6,2 hektare sesuai sertifikat resmi.


BACA JUGA :


“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami dapat, pernyataan dalam surat itu tidak benar. Fakta di lapangan menunjukkan luas tanah mencapai 6,2 hektare sesuai sertifikat yang sah,” tegasnya.

Polisi juga menemukan bahwa para tersangka mengetahui status lahan sejak awal proses pengukuran.

“Proses pengukurannya dahulu justru dihadiri oleh para pemilik lahan, bahkan tersangka sendiri ikut menandatangani daftar hadir saat itu. Jadi, klaim mereka yang muncul sekarang sangat tidak berdasar dan kontradiktif,” imbuhnya.

Untuk memperkuat penyidikan, polisi telah memeriksa 24 saksi, termasuk 18 warga yang namanya dicatut, serta meminta keterangan ahli pidana Dr. Mikhael Feka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti kuitansi pembayaran, dokumen sertifikat, dan satu unit laptop.

“Keterangan saksi dan ahli pidana juga kami minta untuk memperkuat pembuktian dalam kasus pemalsuan dokumen ini,” sebutnya.

Para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 2 miliar.

“Jika unsur-unsurnya terpenuhi di persidangan, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Selain itu, ada sanksi denda kategori VI yang mencapai Rp 2 miliar,” kata AKP Lufthi.

“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) demi terciptanya kepastian hukum di Manggarai Barat,” pungkasnya.

Well, silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Follow Instagram LABUAN BAJO TODAY dan bergabung di Group WA untuk mendapatkan berita terbaru seputar Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.

Jangan tertinggal berita terupdate, tetap terhubung bersama LABUAN BAJO TODAY!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *