Ketika Pohon Tumbang Tak Lagi Sekadar Musibah: Menakar Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kuhp Baru

Opini31 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR  – Hujan deras disertai angin kencang kerap meninggalkan cerita duka. Pohon tumbang menimpa kendaraan, merusak rumah, bahkan merenggut nyawa. Hampir setiap kali peristiwa itu terjadi, masyarakat cenderung menyebutnya sebagai musibah. Kalimat yang sering terdengar ialah, “Ini bencana alam, tidak ada yang bisa dipersalahkan.”

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Pandangan tersebut memang tidak sepenuhnya salah. Namun, dari perspektif hukum pidana, tidak semua pohon tumbang dapat dipandang sebagai peristiwa yang semata-mata lahir dari faktor alam. Ada keadaan tertentu ketika musibah berubah menjadi persoalan hukum karena adanya kelalaian manusia.

Perubahan paradigma tersebut semakin relevan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026. KUHP baru menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya lahir dari perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, tetapi juga dari kealpaan (culpa) yang menimbulkan akibat yang merugikan orang lain. Prinsip ini merupakan pengejawantahan asas geen straf zonder schuld, yaitu tiada pidana tanpa kesalahan.

Dalam konteks pohon tumbang, pertanyaan hukumnya bukan lagi sekadar siapa pemilik pohon tersebut, melainkan siapa yang mempunyai kewajiban hukum untuk merawat, mengawasi, dan mencegah agar pohon tersebut tidak membahayakan masyarakat.

Bayangkan sebuah pohon besar di tepi jalan umum telah lama tampak miring, batangnya lapuk, atau akarnya mulai terangkat. Warga telah berulang kali melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah daerah atau pengelola kawasan. Namun tidak ada inspeksi, pemangkasan, maupun penebangan. Beberapa waktu kemudian pohon itu roboh dan menewaskan seorang pengendara.

Apakah peristiwa tersebut masih dapat disebut semata-mata sebagai musibah?
Jawabannya bergantung pada pembuktian di pengadilan. Akan tetapi, KUHP Nasional telah menyediakan dasar hukum untuk menilai adanya kelalaian.
Dalam Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, diatur bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain mengalami luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II. Selanjutnya, Pasal 474 ayat (2) mengatur bahwa apabila kealpaan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi 3 (tiga) tahun penjara atau denda Kategori III. Lebih jauh lagi, Pasal 474 ayat (3) menegaskan bahwa apabila kealpaan tersebut mengakibatkan matinya orang lain, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.


BACA JUGA :


Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mengakui adanya tindak pidana karena kealpaan. Artinya, seseorang tidak harus memiliki niat untuk mencelakakan orang lain agar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Cukup dibuktikan bahwa ia mempunyai kewajiban bertindak hati-hati, mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya bahaya, namun lalai mengambil langkah pencegahan sehingga menimbulkan korban.

KUHP Nasional bahkan memberikan konsekuensi yang lebih berat apabila kealpaan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan jabatan, profesi, atau mata pencaharian. Pasal 475 ayat (1) menyatakan bahwa pidana atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 dapat ditambah sepertiga apabila dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi. Selain itu, Pasal 475 ayat (2) memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim dan pencabutan hak tertentu.

Norma tersebut memiliki implikasi penting terhadap pengelolaan fasilitas publik. Pemerintah daerah sebagai pengelola ruang terbuka hijau, pengelola hotel, pusat perbelanjaan, kawasan wisata, hingga badan usaha yang memiliki pepohonan di area usahanya, wajib memastikan bahwa pohon-pohon tersebut tidak membahayakan masyarakat. Kewajiban itu bukan hanya bersifat administratif, melainkan juga dapat berkembang menjadi kewajiban hukum pidana apabila kelalaian dalam pemeliharaan terbukti menjadi penyebab timbulnya korban.

Namun demikian, perlu dipahami bahwa tidak setiap pohon tumbang otomatis menjadi tindak pidana. Penegak hukum tetap harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kelalaian dengan akibat yang ditimbulkan. Selain itu, harus dibuktikan pula bahwa risiko tersebut sebenarnya dapat diperkirakan (foreseeable) dan dapat dicegah (preventable) apabila tindakan yang patut telah dilakukan.

Selain aspek pidana, korban juga memiliki hak untuk menuntut ganti kerugian secara perdata. Hal ini didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah mengganti kerugian tersebut. Dengan demikian, apabila terbukti terdapat kelalaian dalam pemeliharaan pohon, pihak yang bertanggung jawab bukan hanya dapat diproses secara pidana, tetapi juga dapat digugat untuk membayar ganti rugi kepada korban.

Bagi daerah wisata seperti Labuan Bajo, persoalan ini memiliki dimensi yang lebih luas. Keselamatan wisatawan merupakan bagian dari kualitas pelayanan publik. Pohon-pohon besar di kawasan jalan, taman kota, hotel, pelabuhan, maupun objek wisata harus menjadi bagian dari sistem mitigasi risiko yang dilakukan secara berkala. Pemeriksaan kondisi pohon, pemangkasan ranting yang rapuh, hingga penebangan pohon yang berpotensi membahayakan bukan lagi sekadar urusan kebersihan atau estetika, melainkan merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap keselamatan masyarakat.

Pada akhirnya, hukum mengajarkan bahwa tidak semua musibah dapat dipersalahkan kepada manusia. Akan tetapi, ketika bahaya telah diketahui, laporan telah diterima, risiko telah dapat diperkirakan, dan kewajiban hukum untuk bertindak justru diabaikan, maka peristiwa tersebut tidak lagi semata-mata merupakan bencana alam. Ia dapat berubah menjadi kelalaian yang memiliki konsekuensi pidana maupun perdata.

Hukum memang tidak mampu menghentikan hujan atau angin kencang. Namun hukum menghendaki agar setiap orang yang memegang kewenangan tidak membiarkan bahaya yang sudah terlihat berubah menjadi tragedi yang seharusnya dapat dicegah.

Oleh: Elyza Zainudin, S.H., M.H.
Advokat – Inbisnis Law Firm

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Amankan Posisi Portofolio Anda di Pasar Premium Indonesia Rasakan kejelasan dan kenyamanan berinvestasi melalui ekosistem yang matang. Hubungi kantor INBISNIS Group di Bali dan Labuan Bajo untuk menjadwalkan sesi konsultasi strategis dan analisis portofolio eksklusif bersama tim pakar multidisiplin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *