Pelayaran Kapal Wisata ke Pulau Komodo dan Padar Dibatasi hingga 29 Juli

Pariwisata166 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR  – Aktivitas pelayaran wisata menuju sejumlah destinasi di Taman Nasional (TN) Komodo kembali dibatasi akibat potensi cuaca buruk yang diperkirakan masih berlangsung hingga 29 Juli 2026.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg


Dalam kebijakan tersebut, kapal wisata belum diizinkan berlayar ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan sejumlah lokasi wisata lainnya. Pelayaran sementara hanya diperbolehkan menuju Pulau Rinca yang letaknya relatif lebih dekat dengan Pelabuhan Marina Labuan Bajo.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, membenarkan bahwa kapal wisata saat ini hanya diperbolehkan melakukan pelayaran menuju Pulau Rinca.

“Ya (kapal wisata hanya diizinkan berlayar ke Pulau Rinca,” kata Stephanus Risdiyanto, dikutip dari detikbali.com, Senin (27/7/2026).

Pembatasan pelayaran diberlakukan setelah adanya prakiraan gelombang tinggi dan angin kencang berdasarkan informasi BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang, hasil pengamatan kondisi laut dari pos darat, serta laporan dari kapal-kapal yang beroperasi di perairan tersebut.


BACA JUGA :


Stephanus menjelaskan, pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal wisata menuju destinasi lain di TN Komodo akan kembali dibuka setelah kondisi cuaca dinyatakan membaik.

Meski pembatasan dijadwalkan berlangsung hingga 29 Juli 2026, penerbitan SPB dapat dilakukan lebih awal apabila perkembangan cuaca menunjukkan kondisi yang aman untuk pelayaran.

“Nanti melihat perkembangan cuaca,” ujar Stephanus.

Sebelumnya, pembatasan serupa juga diterapkan pada 22–24 Juli 2026 dengan hanya mengizinkan kapal wisata berlayar menuju Pulau Rinca. Namun, pada 23 Juli, pelayaran ke seluruh destinasi di TN Komodo kembali dibuka setelah kondisi cuaca membaik.

Sebagai langkah antisipasi, KSOP Kelas III Labuan Bajo telah menerbitkan maklumat pelayaran yang ditujukan kepada seluruh nakhoda kapal agar memastikan kondisi kelaiklautan sebelum melakukan perjalanan.


Para nakhoda juga diminta segera mencari perlindungan apabila cuaca memburuk serta menyampaikan informasi kepada kapal lain apabila menemukan potensi bahaya di wilayah perairan.

Selain itu, koordinasi dengan pihak Syahbandar dan Basarnas perlu dilakukan apabila kondisi cuaca semakin memburuk demi menjaga keselamatan kapal, awak, dan seluruh penumpang.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Amankan Posisi Portofolio Anda di Pasar Premium Indonesia Rasakan kejelasan dan kenyamanan berinvestasi melalui ekosistem yang matang. Hubungi kantor INBISNIS Group di Bali dan Labuan Bajo untuk menjadwalkan sesi konsultasi strategis dan analisis portofolio eksklusif bersama tim pakar multidisiplin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *