​DPRD: Cabut Izin Investor Dulu, Baru Bahas Kuota TN Komodo

Bisnis, Pariwisata, Ragam2194 Dilihat

​LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – ​Kebijakan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) yang membatasi jumlah pengunjung harian menjadi 1.000 orang menuai kritik tajam. Banyak pihak menilai kebijakan ini tidak efektif jika pemerintah tetap mengizinkan pembangunan di kawasan konservasi.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah AD_4nXeJjhlBaOOr-jSX6uf98hikHJtIbHUPvUf-0eddYC0zzN9UN8BIsA7c6uGyI3Zq4V-4zdItCtTuTgj5sFglH7wVPl32hNjaZiViiJX-NPnCzs44XNAwmZpB8VeS9mQYDTKlP42yYCE8cxRAgNzAXc3XnUY


Hasanudin, anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Perindo, menyebut kebijakan pembatasan kuota wisatawan yang bertujuan menjaga ekosistem justru bertentangan dengan langkah pemerintah yang memberikan izin investasi kepada pihak swasta, khususnya PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) di Pulau Padar.

Kuota Wisata Dinilai Tak Berguna

Hasanudin menilai kebijakan pembatasan turis atas nama konservasi tidak masuk akal jika pemerintah tetap membiarkan investor membangun di kawasan konservasi.


BACA JUGA :
– Menjelajah Pesona Labuan Bajo Bersama LABAHO
– Kuota Wisatawan ke TNK Dibatasi, Pelaku Wisata Minta Tak Ada Lagi Mafia Tiket
– Jumlah Hotel di Labuan Bajo Melejit
– HPI Mabar: Cabut Akses Pemilik Kapal dari Aplikasi Tiket TN Komodo
– Cek Destinasinya! Ini Rute Open Trip Labuan Bajo 3 Hari 2 Malam


“Kalau memang tujuannya untuk melindungi konservasi, sementara di satu sisi memberi peluang kepada pihak pengusaha untuk melakukan pembangunan dan investasi di daerah konservasi. Nah, justru ini juga tambah merusak, toh?” ujarnya di Rumah Sekretariat Perindo, Rabu (8/10/2025).

Ia menegaskan bahwa pembatasan kuota wisatawan akan sia-sia jika pemerintah terus mendukung pembangunan oleh investor.

​”Berarti tidak ada guna pembatasan kuota wisata. Tidak ada gunanya menurut saya. Karena itu ujung-ujungnya ya mau menggolkan mereka punya keinginan,” kata Hasanudin.

Seruan Pencabutan Izin PT KWE

Hasanudin menilai persoalan utama terletak pada keseriusan pemerintah dalam melindungi ekosistem dan masyarakat lokal. Ia meminta pemerintah segera mencabut izin pembangunan PT KWE di Pulau Padar.


BACA JUGA :
– Inbisnis Property Tawarkan Layanan Satu Pintu untuk Bisnis dan Properti di Labuan Bajo
– Jelajah Pulau Sumba 4 Hari 3 Malam bersama LABAHO
– Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Jantung yang Menghidupkan Banyak Cerita
– 5 Destinasi Sunset Gratis di Labuan Bajo
– Tips dan Trik Liburan di Labuan Bajo Saat Musim Hujan


“Seharusnya persoalan mendasar menurut saya itu adalah bagaimana kalau pemerintah itu serius hadir bersama untuk melindungi masyarakat, maka tujuan utama itu adalah cabut dulu izin untuk pembangunan di Pulau Padar itu. Itu sebenarnya yang menjadi poin penting menurut saya,” tegasnya.

Ia juga mengkritik proses perizinan yang menurutnya bermasalah, termasuk perubahan zonasi dari zona inti menjadi zona pemanfaatan, yang dinilainya menyalahi semangat konservasi.

Selain itu, ia menyesalkan minimnya partisipasi publik dan kurangnya keterlibatan masyarakat lokal serta para pemangku kepentingan dalam proses pemberian izin kepada PT KWE.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg


“Harusnya sejalan carrying capacity dengan cabut izin, Iya, toh? Harus sejalan. Karena tuntutan dari masyarakat sekarang adalah dilarang keras yang namanya pembangunan di daerah kawasan Taman Nasional,” tutupnya.

Diketahui, ​BTNK sendiri merencanakan penerapan kuota 1.000 wisatawan per hari ini akan dimulai uji coba pada Januari 2026 dan diterapkan penuh pada April 2026, berdasarkan kajian daya dukung dan daya tampung (carrying capacity) TNK.

Well, SIlahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *