LABUANBAJOTODAY.COM,MABAR – Pemandangan di Pelabuhan Marina Labuan Bajo pada Sabtu (15/3/2025) terlihat lebih lengkap dengan adanya tiga buah tempah sampah baru sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Mabar menjadikan Kota Labuan Bajo bebas dari sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Manggarai Barat, Vinsensius Gande, menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dinas LHP Mabar terutama berasal dari retribusi sampah. Salah satu sumber sampah terbesar adalah dari kapal-kapal di Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
“Kami yakin jika pengelolaan retribusi sampah dilakukan dengan baik dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait berjalan lancar, target kami akan tercapai atau bahkan terlampaui,” ujar Vinsensius di media ini pada Jumat (14/3).
Baca juga :BPN Mabar Dorong Masyarakat Gunakan ‘Sentuh Tanahku’
Di pelabuhan ini, tempat sampah sering penuh dan diangkut sebanyak tiga kali sehari. “Saya bisa mengangkut sampah tiga kali sehari, pagi, siang, dan sore,” ungkap Beny, sopir pengangkut sampah pada Sabtu (15/3).
Beny membeberkan sumber sampah terbanyak di Pelabuhan Marina Labuan Bajo dari kapal-kapal pariwisata. “Jika wisatawan ramai, sampah pasti banyak. Dari pagi hingga sore, bak sampah selalu penuh,” katanya.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pemerintah ingin mengoperasikan teknologi modern untuk menyelesaikan masalah sampah.
Baca juga :Transformasi Digital Pertanahan Melalui Aplikasi “Sentuh Tanahku”
“Penggunaan teknologi itu terutama untuk kota-kota besar yang bisa menangani seribu ton sampah per hari,” ujar Hanif beberapa waktu lalu.
Haris, anggota Kole Project, sebuah organisasi yang peduli lingkungan di Labuan Bajo, mengungkapkan bahwa setiap hari sekitar 20 ton sampah masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Warloka, tetapi hanya 2 ton yang bisa dibakar. “Lalu, sisanya?” tanyanya seperti yang dilansir di florestoday.com pada Sabtu (21/12/2024) lalu.

Pemerintah Mabar saat ini menjawab isu sampah di Labuan Bajo dengan mengelola sampah industri, termasuk dari kapal laut, dengan menimbang sampah yang dihasilkan. Hal ini dilakukan untuk menghitung retribusi.
“Berdasarkan Perda Mabar Nomor 6 Tahun 2023 tentang retribusi sampah, kami akan menerapkan sistem kubikasi, kecuali untuk SRT yang akan menggunakan meteran listrik dalam menentukan klasifikasi retribusi untuk setiap pelanggan,” jelas Kadis DLHP Mabar pada Jumat (14/3/2025).