PMPTSP Mabar Terbitkan 66 Jenis Usaha 2 Tahun Terakhir

Bisnis, Hiburan266 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) telah merilis rekapitulasi data mengenai usaha hiburan dan hiburan malam berdasarkan jenis perizinan yang berlaku di wilayah Mabar untuk periode 2021-2024.


Kepala Dinas PMPTSP, Imaculata Etris Babur, menjelaskan bahwa terdapat total 66 jenis usaha hiburan di Manggarai Barat yang meliputi hiburan malam, diskotik, klub malam, bar, rumah minum, kafe, dan kedai minuman. 

Rincian jenis usaha tersebut adalah sebagai berikut: Bar 23 unit, Klub malam 1 unit, Rumah minum/kafe 25 unit dan Kedai minuman 17 unit.

Baca juga :366 Property Hadirkan Standar Baru dalam Investasi Labuan Bajo

Etris menekankan pentingnya kesesuaian antara jenis izin dan aktivitas di lapangan. Setelah proses perizinan selesai, akan dilakukan pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara perizinan dan pelaksanaan di lapangan. 

“Perizinan usaha ini sesuai dengan Peraturan Perundang perundangan No.54, yang mengintegrasikan PTSP dan OPD pembina sektor,” ujarnya pada Senin (17/3).

Ia menjelaskan bahwa kewenangan PTSP dalam pengawasan terkait penyampaian laporan kegiatan dari sisi penanaman modal, sementara pemenuhan standar teknis merupakan tanggung jawab OPD pembina sektor.

Baca juga :INBISNIS Property, Menjadikan Properti Anda Lebih Berharga

Ada 13 sektor yang diatur dalam OPD, termasuk pertanian, perikanan, pariwisata, dan peternakan, dengan hiburan di bawah Dinas Pariwisata.

Usaha rumah minum/kafe mencakup penyediaan minuman panas dan dingin yang dapat dikonsumsi di tempat, sedangkan klub malam menyediakan tempat untuk menari yang diiringi musik dan pertunjukan lampu. Diskotik fokus pada layanan minum dengan fasilitas menari dan atraksi tambahan.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Image-2024-12-09-at-13.22.28.jpeg


Bar merupakan usaha yang menyajikan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil dengan izin dari instansi berwenang. Sementara itu, kedai minuman menyediakan minuman siap saji yang diproduksi di tempat tetap dan dapat dipindah-pindahkan.

“Jika terjadi penyimpangan, itu akan menjadi tanggung jawab sektor atau bidang OPD yang bersangkutan,” tutup Etris.


Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *