Kemenkeu Surati Bupati Mabar Terkait Objek Pajak Kapal Wisata

Pariwisata414 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) telah mengirimkan surat kepada Bupati Manggarai Barat, Edi Endi, mengenai pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai objek pajak daerah di kapal wisata.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Image-2024-12-09-at-13.22.28.jpeg


Surat yang ditandatangani oleh Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, tertanggal 25 Maret 2025, merupakan respon atas permohonan Bupati yang dikirim melalui Surat Nomor 970/BAPENDA/216/III/2025, pada tanggal 14 Maret 2025.

Kemenkeu menekankan bahwa objek pajak tidak hanya terbatas pada hotel dan restoran di darat, tetapi juga mencakup fasilitas di laut, seperti yang terdapat pada kapal wisata.

Baca juga :Dispar Mabar: Rp 500.000 untuk Tiket TNK Masih Wajar

Menurut Bupati Edi, objek pajak tidak hanya hotel dan restoran di darat tapi  juga objek pajak berupa hotel dan restoran di laut yang merupakan fasilitas kapal-kapal wisata.

“Yang kita semua tahu bahwa hotel itu ada di darat, tapi di Labuan Bajo hotel paling mewah itu ada di atas laut, kapal-kapal,” katanya beberapa waktu lalu.

Ia juga mengangkat isu ini kepada Kemenkeu dalam audiensi bersama Gubernur NTT dan seluruh kepala daerah se-NTT di Jakarta belum lama ini.

Baca juga :Bandara Komodo Siapkan Posko Menyambut Lebaran

Kemenkeu menjelaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan atas Makanan dan Minuman, serta jasa perhotelan di kapal wisata, dapat diterapkan jika memenuhi syarat objektif dan subjektif. 

Wilayah pemungutan pajak harus sesuai dengan lokasi penjualan, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa tersebut.

Surat bernomor S-64/PK/PK.5/2025 tersebut juga memberikan evaluasi terhadap Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2023.

Baca juga :Dukung Pariwisata, Frans Teguh Ajak Kerja Kolaboratif

Beberapa materi dalam Perda tersebut perlu disesuaikan, terutama Pasal 25 ayat (1) huruf a, yang merekomendasikan penghapusan frasa ‘di darat dan di atas air’ untuk menyelaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kemenkeu menegaskan bahwa untuk menerapkan pajak, pemerintah daerah harus memastikan syarat pemungutan pajak telah terpenuhi.


Kemenkeu juga mengimbau agar Pemkab Manggarai Barat memverifikasi keaslian dokumen dari Direktorat Jenderal Pajak melalui aplikasi Satu Kemenkeu (satu.kemenkeu.go.id).

“Guna menghindari benturan kepentingan, diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai DJPK atas pelayanan yang diberikan oleh yang bersangkutan,” tulis Kemenkeu RI dalam surat itu.


Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *