Andreas Hugo Pareira Dukung Penghapusan SKCK bagi Mantan Napi

Transformasi157 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendukung usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai penghapusan layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi mantan narapidana.


Menurutnya, langkah ini akan sangat membantu mereka untuk menjalani kehidupan lebih baik setelah menjalani masa hukuman.

Andreas menilai bahwa pendapat Menteri HAM mengenai hal ini sangat tepat dari perspektif hak asasi manusia dan kemanusiaan. 

Baca juga :Pimpin Rapat Bersama OPD, Yulianus Weng Tekankan  Penyusunan RPJMD

“Apa yang disampaikan Menteri HAM dari sudut pandang hak asasi manusia, dari sudut pandang kemanusiaan, menurut saya tepat,” ujarnya di Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jumat (28/3/2025).

Ia menegaskan bahwa mantan narapidana sering kali menghadapi stigma negatif di masyarakat yang membuat mereka sulit menemukan pekerjaan.

“Sepanjang hidup, mereka akan selalu dianggap sebagai napi atau mantan napi, yang menyebabkan kesulitan dalam mendapatkan kerja. Oleh karena itu, penghapusan SKCK ini merupakan langkah yang baik. Lebih bijak jika rekomendasi dikeluarkan oleh pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) di mana mereka menjalani pembinaan,” ujarnya.

Baca juga :Sinergi Instansi Tingkatkan Pengawasan Orang Asing di Labuan Bajo

Sebelumnya, Kementerian HAM telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyoroti bahwa penerapan SKCK bagi mantan narapidana berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.


Dia menjelaskan usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lapas di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.

Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *