Bapenda Mabar dan BPK RI Tindak Kapal Wisata Nunggak Pajak di Pulau Kelor

Pariwisata, Ragam75 Dilihat

LABUANBAJOTTODAY.COM, MABAR – Sejumlah kapal wisata berfasilitas penginapan di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo menjadi sasaran operasi pengawasan pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT, Jumat, 29 Agustus 2025.


Kepala Bapenda Manggarai Barat, Maria, mengatakan operasi ini bertujuan mengecek langsung kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi daerah. 

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap dokumen usaha, verifikasi administrasi, serta kepatuhan pembayaran pajak kapal wisata,” ujar Maria dalam keterangannya, Sabtu (30/8/2025).

Baca juga :LABAHO Termasuk Agen Travel Resmi di Labuan Bajo

Hasil operasi menemukan sejumlah kapal menunggak kewajiban pajak. Para pemilik dikenai penertiban administratif hingga surat teguran. 

Maria menilai kehadiran BPK RI memberi nilai tambah dalam aspek transparansi dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

“Sinergi dengan BPK penting untuk meminimalisir potensi kebocoran PAD, terutama dari sektor wisata bahari,” kata dia.

Baca juga :Tak Perlu ke Luar Kota, Labuan Bajo Kini Punya Bioskop Sendiri

Selain menyasar kapal di Pulau Kelor, tim juga melakukan visitasi ke Pulau Menjaga, mengecek kepatuhan pajak dan retribusi di Resort Menjaga Bay.

BPK RI Perwakilan NTT menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemeriksa guna mengoptimalkan penerimaan daerah serta mencegah kebocoran pendapatan.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah AD_4nXeJjhlBaOOr-jSX6uf98hikHJtIbHUPvUf-0eddYC0zzN9UN8BIsA7c6uGyI3Zq4V-4zdItCtTuTgj5sFglH7wVPl32hNjaZiViiJX-NPnCzs44XNAwmZpB8VeS9mQYDTKlP42yYCE8cxRAgNzAXc3XnUY


Kawasan Labuan Bajo, sebagai destinasi super prioritas, disebut membutuhkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel. 

“Dengan keterlibatan BPK, kami berharap pengawasan lebih efektif dan menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk perbaikan tata kelola pajak,” tutup Maria.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *