DPRD Mabar Evaluasi Perda Pengelolaan Sumber Daya Air, Catatan Bapemperda

Ragam62 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Kabupaten Manggarai Barat dinilai belum memberikan hasil maksimal. 

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat menemukan sejumlah kendala mendasar yang menghambat penerapan aturan tersebut di lapangan.

Hal ini terungkap dalam rapat evaluasi yang digelar di internal DPRD pada Rabu (4/2/2026). Ketua Bapemperda, Kanisius Jehabut, menyampaikan bahwa dari sisi isi kebijakan, regulasi tersebut sebenarnya sudah mengarah pada pengelolaan air yang berkelanjutan. 

“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara substansi, Perda ini sudah baik dan visioner dalam mengatur prinsip pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan,” ujar Kanisius politisi Gerindra, dilansir Labuan Bajo Voice, Jumat (6/2/2026).

Namun, menurutnya, pelaksanaan aturan tersebut tersendat karena belum adanya perangkat pendukung. Aturan teknis turunan Perda belum diterbitkan, begitu juga pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) yang seharusnya menjadi motor pelaksana kebijakan. 


BACA JUGA :
– Asita Desak Agen Wisata Ilegal di TN Komodo Segera Ditangkap
– Laundry 3 Jam Selesai? Excellent Laundry Membuktikannya!
– Kuota 1.000 Turis per Hari di TN Komodo Mulai Uji Coba
– TN Komodo Kembali Dibuka, Pelayaran Malam Tak Diizinkan
– DPRD Manggarai Barat Tinjau Ulang Empat Peraturan Daerah Strategis


Tanpa dua instrumen ini, koordinasi antarinstansi, pengawasan, serta pengendalian pemanfaatan air menjadi lemah.

Ia menilai kondisi tersebut turut memengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap aturan. “Akibatnya, budaya hukum masyarakat ikut terpengaruh, karena Tidak ada ketegasan dari pemerintah sebagai struktur hukum; Tidak ada penindakan yang dapat menjadi rujukan kepatuhan; serta Perda belum hadir sebagai hukum yang bekerja di lapangan,” tuturnya.

Situasi ini dikhawatirkan mengganggu upaya pengelolaan air secara berkelanjutan, apalagi kebutuhan air bersih terus meningkat seiring pertumbuhan pariwisata, permukiman, dan sektor pertanian. 

Padahal Perda tersebut disusun sebagai payung hukum untuk mengatur pemanfaatan, konservasi, hingga pengendalian eksploitasi air agar ekosistem tetap terjaga. Tanpa dukungan aturan teknis dan lembaga pelaksana, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi dokumen administratif.

Melalui evaluasi tersebut, Bapemperda merekomendasikan pemerintah daerah segera menyelesaikan regulasi turunan dan membentuk TKPSDA sebagai lembaga koordinatif.

Kanisius menegaskan keberadaan tim tersebut penting untuk menyatukan lintas sektor, mengawasi pelaksanaan kebijakan, serta memastikan pengelolaan air berjalan efektif. 

Ia berharap percepatan ini dapat membuat Perda benar-benar berdampak bagi masyarakat, karena keberhasilan implementasi tidak hanya bergantung pada isi aturan, tetapi juga kesiapan kelembagaan dan pengawasan yang kuat.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *