Ahli Waris Ibrahim Hanta Desak BPN Bertindak atas Sengketa Tanah 11 Hektare di Keranga Labuan Bajo

Ragam136 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Polemik sengketa lahan seluas 11 hektare di kawasan Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, yang melibatkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, hingga kini belum menunjukkan titik akhir.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Persoalan yang telah bergulir dalam proses hukum tersebut kembali mencuat setelah pihak keluarga mempertanyakan tindak lanjut Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Manggarai Barat terhadap dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa.

Perwakilan keluarga ahli waris, Surion Florianus Adu, menilai ATR/BPN belum mengambil langkah konkret meski telah terbit Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4758 K/Pdt/2025 yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, keberadaan dua sertifikat tersebut juga telah menjadi perhatian Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung yang menemukan indikasi adanya persoalan dalam proses penerbitannya.

Florianus menyebut kedua SHM yang disengketakan diduga tidak memiliki landasan hukum yang sah. Karena itu, ia mempertanyakan alasan sertifikat tersebut masih dipertahankan meskipun berbagai temuan dan putusan hukum telah mengemuka.

“Kalau sertifikat diduga lahir dari proses tidak benar, mengapa masih dipertahankan? Jangan sampai BPN terlihat melindungi kepentingan pihak tertentu dari produk pertanahan yang diduga cacat hukum,” ujar Florianus, dilansir labuanbajo.id, Selasa (23/6). 

Menurut Florianus, putusan Mahkamah Agung merupakan produk hukum tertinggi yang seharusnya menjadi dasar bagi seluruh pihak dalam mengambil tindakan. Ia khawatir lambannya proses penyelesaian justru akan memperpanjang konflik yang telah berlangsung dan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.


BACA JUGA :


“Kami minta BPN segera bertindak sesuai putusan, jangan biarkan persoalan ini menggantung,” tegasnya.

Di tengah proses administrasi yang masih berjalan, penanganan perkara dari sisi pidana juga terus berlanjut. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri diketahui kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dua SHM tersebut.

Langkah penyidik tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026 yang tercatat pada 27 Februari 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai fakta dan dokumen yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat yang kini menjadi objek sengketa.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Manggarai Barat, Daniel Liunesi, memastikan proses penanganan permohonan pembatalan sertifikat masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa tahapan administrasi yang harus dilalui berjumlah tujuh tahap dan saat ini telah memasuki tahap keenam.

“Masih ada kelengkapan yang harus disempurnakan, seperti surat keterangan waris dan perbaikan data teknis. Paling cepat Senin atau paling lambat Rabu minggu ini, usulannya akan kami kirim ke Kantor Wilayah BPN NTT untuk diputuskan lebih lanjut,” jelas Daniel.

Daniel menambahkan, setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, usulan pembatalan akan diteruskan ke Kantor Wilayah BPN Nusa Tenggara Timur untuk memperoleh keputusan lebih lanjut. Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan status dua sertifikat yang hingga kini masih menjadi sumber perselisihan antara para pihak.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Amankan Posisi Portofolio Anda di Pasar Premium Indonesia Rasakan kejelasan dan kenyamanan berinvestasi melalui ekosistem yang matang. Hubungi kantor INBISNIS Group di Bali dan Labuan Bajo untuk menjadwalkan sesi konsultasi strategis dan analisis portofolio eksklusif bersama tim pakar multidisiplin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *