Hewan Peliharaan Masuk Pekarangan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Opini32 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Manggarai Barat, masih sering ditemukan sengketa yang bermula dari persoalan sederhana.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg


Seekor sapi memakan tanaman jagung milik tetangga, Kambing merusak kebun sayur. Bahkan seekor anjing peliharaan menggigit orang yang sedang melintas.

Tidak sedikit masyarakat yang menganggap kejadian tersebut sebagai “risiko hidup bertetangga”. Akibatnya, penyelesaian sering dilakukan secara emosional.

Ada yang membalas dengan mengusir bahkan melukai hewan tersebut, sementara pemilik merasa tidak memiliki kewajiban mengganti kerugian karena yang melakukan perbuatan adalah “hewannya”.

Pandangan demikian sesungguhnya bertentangan dengan prinsip hukum modern.

Dalam ilmu hukum pidana maupun hukum perdata, seekor hewan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena bukan subjek hukum. Yang bertanggung jawab adalah manusia yang memiliki atau menguasai hewan tersebut.

Prinsip inilah yang kemudian menjadi dasar lahirnya berbagai ketentuan dalam KUH Perdata maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Hak Milik Merupakan Hak Konstitusional

Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konsekuensinya, setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum atas hak miliknya.

Pekarangan rumah, kebun, sawah, tanaman produktif, hingga lahan usaha merupakan objek hak yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun.

Gangguan terhadap hak tersebut tidak selalu dilakukan secara langsung oleh manusia. Dalam praktik, kerugian justru sering timbul akibat kelalaian pemilik hewan yang membiarkan ternaknya berkeliaran tanpa pengawasan.

Oleh karena itu, hukum tidak hanya melindungi kepentingan pemilik ternak, tetapi juga memberikan perlindungan kepada korban yang mengalami kerugian.

Tanggung Jawab Pemilik Hewan Menurut KUH Perdata

Jauh sebelum lahirnya KUHP Baru, hukum perdata Indonesia telah mengatur secara tegas mengenai tanggung jawab pemilik binatang.

Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan bahwa pemilik seekor binatang atau orang yang menggunakannya bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh binatang tersebut, baik ketika berada di bawah pengawasannya maupun ketika binatang tersebut terlepas atau tersesat.

Norma ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia menganut prinsip tanggung jawab pemilik terhadap risiko yang ditimbulkan oleh hewan peliharaannya.

Dengan demikian, apabila seekor sapi merusak tanaman tetangga atau seekor anjing menggigit orang lain, korban memiliki hak untuk menuntut ganti kerugian kepada pemiliknya.

Selain Pasal 1368 KUH Perdata, korban juga dapat mendasarkan gugatannya pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Suatu gugatan PMH dapat diajukan apabila terdapat:

  • adanya perbuatan melawan hukum;
  • adanya kesalahan berupa kesengajaan atau kelalaian;
  • adanya kerugian;
  • adanya hubungan sebab akibat antara kelalaian dan kerugian.

Apabila seluruh unsur tersebut terbukti, maka pengadilan dapat menghukum pemilik hewan untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami korban.

Perspektif KUHP Baru: Kelalaian Bukan Lagi Persoalan Sepele

Perubahan besar hadir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pembentuk undang-undang memberikan perhatian khusus terhadap perilaku masyarakat yang membiarkan unggas atau ternaknya berkeliaran hingga merugikan orang lain.

Dalam pembahasan resmi KUHP Baru, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut disempurnakan dengan menambahkan unsur “yang menimbulkan kerugian”, sehingga fokusnya bukan sekadar hewan berkeliaran, melainkan adanya akibat nyata terhadap korban.

Dalam praktiknya, apabila seseorang membiarkan ternaknya masuk ke kebun, tanah yang telah ditanami, atau lahan milik orang lain hingga menyebabkan kerusakan, pemilik dapat dikenai pidana denda sesuai kategori yang ditentukan dalam KUHP Baru apabila seluruh unsur delik terpenuhi.

Sejumlah materi sosialisasi pemerintah dan aparat penegak hukum juga menegaskan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi petani dan pemilik lahan dari kerugian akibat kelalaian pemilik ternak.

Esensi dari pengaturan tersebut adalah perubahan paradigma.

Yang dihukum bukanlah hewannya.

Yang dipidana adalah kelalaian manusia.


BACA JUGA :


Mengapa Negara Mengatur Persoalan Ini?

Dalam teori hukum pidana dikenal prinsip culpa atau kelalaian.

Kelalaian merupakan keadaan ketika seseorang sebenarnya mampu mencegah timbulnya kerugian, tetapi tidak melakukan tindakan yang semestinya.

Misalnya:

  • kandang sudah rusak tetapi tidak diperbaiki;
  • pagar sengaja dibuka sehingga ternak keluar;
  • sapi dilepas tanpa penggembala;
  • kambing dibiarkan mencari makan di kebun orang lain;
  • anjing agresif dilepas tanpa pengamanan.

Dalam keadaan demikian, kerugian yang timbul bukan lagi dianggap sebagai musibah, melainkan akibat dari kurangnya kehati-hatian pemilik.

Inilah yang menjadi dasar pertanggungjawaban hukum.

Analisis Akademik

Menurut teori Risk Liability, setiap orang yang menciptakan suatu risiko wajib menanggung akibat hukum dari risiko tersebut.

Memelihara ternak merupakan hak.

Namun hak tersebut sekaligus melahirkan kewajiban untuk mengendalikan risiko.

Begitu pula menurut teori Duty of Care, setiap orang memiliki kewajiban hukum untuk bertindak secara hati-hati agar tindakannya tidak merugikan pihak lain.

Dengan demikian, pemilik hewan wajib memastikan:

  • kandang layak digunakan;
  • pagar tidak rusak;
  • hewan tidak berkeliaran;
  • hewan diawasi ketika digembalakan.

Apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka timbul tanggung jawab hukum.

Studi Kasus

Seorang peternak memiliki sepuluh ekor sapi.

Setiap sore sapi dilepas tanpa pengawasan.

Suatu hari sapi masuk ke kebun cabai milik tetangganya.

Akibatnya sekitar 1.500 batang cabai rusak.

Kerugian mencapai Rp35.000.000.

Secara hukum terdapat beberapa kemungkinan.

Pertama, korban berhak menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1368 KUH Perdata.

Kedua, apabila terbukti sapi memang sengaja dibiarkan berkeliaran sehingga menimbulkan kerugian, aparat penegak hukum dapat menilai terpenuhinya unsur tindak pidana sesuai ketentuan KUHP Baru.

Ketiga, apabila sapi tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pertanggungjawaban pidana dapat berkembang pada delik karena kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kematian sesuai ketentuan KUHP.

Artinya, satu peristiwa dapat menimbulkan konsekuensi hukum perdata sekaligus pidana.

Apakah Semua Kasus Harus Dipidana?

Tentu tidak.

Hukum pidana merupakan ultimum remedium, yaitu sarana terakhir.

Apabila kerugian relatif kecil dan pemilik segera bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian, penyelesaian secara musyawarah atau mediasi sering kali menjadi pilihan yang lebih efektif.

Dalam masyarakat adat maupun pedesaan, penyelesaian melalui kepala desa, tokoh adat, atau mediator dapat menjaga hubungan baik antarwarga tanpa menghilangkan hak korban.

Namun apabila pemilik menolak bertanggung jawab, berulang kali membiarkan ternaknya berkeliaran, atau kerugian yang ditimbulkan sangat besar, maka penyelesaian melalui jalur hukum menjadi langkah yang patut dipertimbangkan.


Edukasi Hukum bagi Pemilik Hewan

Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa memelihara ternak merupakan urusan pribadi.

Padahal dari sudut pandang hukum, memelihara hewan adalah aktivitas yang mengandung tanggung jawab sosial.

Pemilik hewan sepatutnya:

  • menyediakan kandang yang layak;
  • memperbaiki pagar yang rusak;
  • tidak melepas ternak tanpa pengawasan;
  • segera mengganti kerugian apabila hewan menimbulkan kerusakan;
  • menjaga hubungan baik dengan lingkungan sekitar.

Sikap kooperatif bukan hanya mencegah konflik, tetapi juga dapat menjadi pertimbangan penting apabila sengketa berlanjut ke proses hukum.

Hukum Indonesia semakin menegaskan bahwa hak memelihara hewan harus dijalankan secara bertanggung jawab. Perlindungan terhadap hak milik, ketertiban umum, dan rasa aman masyarakat menjadi alasan mengapa pemilik hewan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kelalaiannya menyebabkan kerugian bagi orang lain.

KUH Perdata telah lama memberikan dasar bagi korban untuk menuntut ganti rugi melalui Pasal 1365 dan Pasal 1368. Sementara itu, KUHP Baru memperkuat pesan bahwa pembiaran unggas atau ternak yang merusak lahan milik orang lain bukan lagi dipandang sebagai persoalan remeh, melainkan dapat berkonsekuensi hukum pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan undang-undang.

Pada akhirnya, hukum tidak sedang mempersoalkan keberadaan hewan peliharaan. Hukum justru mengajarkan bahwa setiap hak selalu melekat dengan kewajiban. Memelihara hewan adalah hak setiap orang, tetapi memastikan hewan tersebut tidak merugikan orang lain adalah kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan.

“Hewan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Pemiliknyalah yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh hukum.”

Oleh: Elyza Zainudin, S.H., M.H.
Advokat – Inbisnis Law Firm

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Amankan Posisi Portofolio Anda di Pasar Premium Indonesia Rasakan kejelasan dan kenyamanan berinvestasi melalui ekosistem yang matang. Hubungi kantor INBISNIS Group di Bali dan Labuan Bajo untuk menjadwalkan sesi konsultasi strategis dan analisis portofolio eksklusif bersama tim pakar multidisiplin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *